Pelaku Mutilasi Kasir Indomaret Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Pengacara Sebut Oditur Tak Cermat

Kuasa Hukum pelaku mutilasi kasir Indomaret Prada DP, Mayor CHK Suherman, menyebut bahwa Oditur yang menuntut hukuman seumur hidup tak cermat.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Prada DP terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21), saat menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (12/9/2019). 

Setelah mendengar duplik yang disampaikan kuasa hukum, ketua hakim Letkol CHK Khazim menutup sidang.

"Apapun yang disampaikan Oditur dan kuasa hukum adalah hak konstitusional, jadi pertimbangan majelis hakim. Pemeriksaan ditutup, kami akan akan bermusyawarah untuk menyatakan keputusan," ujarnya.

Tuntutan penjara seumur hidup

Diberitakan sebelumnya, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Vera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Vera Oktaria.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

(Kompas.com/Aji YK Putra)

Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Pembunuh Kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP Menangis

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved