Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Pembunuh Kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP Menangis
Pelaku pembunuhan dan mutilasi kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP, dituntut hukuman seumur hidup.
TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG - Pelaku pembunuhan dan mutilasi kasir Indomaret Vera Oktaria, Prada DP, dituntut hukuman seumur hidup.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Oditur yang memimpin sidang mengungkapkan Prada DP terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21).
• Pengakuan Prada DP Pernah 4 Kali Hubungan Intim dengan Serli, tapi Lebih Pilih Vera Sebagai Kekasih
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang,Kamis (22/8/2019).
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019). (Kompas.com/Aji YK Putra)
• Hakim Sebut Keterangan Banyak Kejanggalan, Duga Prada DP Rencanakan Pembunuhan Kasir Indomaret
• Kabur Setelah Membunuh Kasir Indomaret, Prada DP Merasa Gelisah di Pesantren di Banten