Polisi Endus Keberadaan Veronica Koman, Dia Ada di Negara Tetangga
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan Veronica Koman ada di negara tetangga dekat Indonesia.
4. Pasal yang menjerat Veronica Koman
Pada Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait kerusuhan di Papua.
Mengutip Kompas.com, Veronica dijerat beberapa pasal.
Yakni, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, KUHP Pasal 160, dan UU Nomor 40 tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
5. Tanggapan Komnas HAM
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasioal unuk Hak Asasi Manusia, Sandrayati Moniaga menyebutkan seharusnya Veronica Koman dipandang sebagai pembela HAM oleh kepolisian
Sandra menilai, apa yang dilakukan Veronica Koman di media sosial merupakan pembelaan terhadap HAM mahasiswa Papua.
"Pembela HAM dalam mekanisme PBB itu harusnya mendapatkan perlindungan lebih dari negara," kata Sandrayati saat ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
"Negara harus bisa melihat bahwa mereka punya peran dalam HAM," tambahnya.
Lebih lanjut, Sandra meminta polisi atau pemerintah agar tidak menindak Veronica Koman saat menjalankan perannya sebagai pengacara dan pembela HAM.
"Pemerintah harus memastikan semua proses itu sesuai peraturan perundangan yang ada."
"Semua warga memiliki hak yang sama, tapi dalam konteks ini harus ada perlindungan bagi pembela HAM, harus dilihat perannya Veronica seperti itu," tutur dia.
Sandra pun meminta polisi untuk terbuka melihat kasus Veronica Koman.
"Polisi harus terbuka melihat kasus ini. Kalau aparat penegak hukum tidak paham prinsip HAM, bagaimana kasus ini bisa selesai dengan proporsional," tandas dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Achmad Faizal/Christoforus Ristianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/inilah-sosok-veronica-koman.jpg)