Kamis, 11 Juni 2026

Polisi Endus Keberadaan Veronica Koman, Dia Ada di Negara Tetangga

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan Veronica Koman ada di negara tetangga dekat Indonesia.

Tayang:
Editor: Ravianto
twitter.com/papua_satu
Inilah sosok Veronica Koman, pengacara HAM yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua. 

Meski begitu, Luki enggan menyebutkan secara jelas negara yang dimaksud.

"Dia ada negara di tetangga, dekat dengan Indonesia," tandas dia.

2. Polisi singgung soal beasiswa

Veronica Koman
Veronica Koman (TRIBUNJATIM.COM)

Informasi terbaru, polisi mengatakan Veronica Koman pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah untuk melanjutkan studi dalam bidang hukum pada 2017 lalu.

Dilansir Kompas.com, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan enggan menyebutkan lokasi dan nama kampus.

"Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," ujar Luki, Sabtu,

Namun, Veronica Koman diketahui tidak membuat laporan pertanggungjawaban sejak 2017.

Informasi mengenai beasiswa Veronica Koman ini didapat saat polisi melacak dokumen rekening perempuan kelahiran 1998 ini bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," kata Luki.

"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," tambah dia.

3. Keterangan Polda Jatim

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ditemai Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ditemai Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim. (Istimewa)

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, menegaskan penanganan hukum terhadap Veronica Koman tak terkait dengan LSM tempat perempuan asal Medan ini beraktivitas.

"Tidak ada kaitan dengan aktivitas atau pekerjaannya sebagai pegiat LSM. Ini proses hukum, siapapun yang melanggar, bertanggung jawab," jelas Luki, Sabtu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Luki menerangkan aktivitas Veronica Koman yang dianggap melanggar hukum adalah tindakannya mengunggah konten di media sosial yang tidak sesuai kenyataan secara aktif.

"Apa yang terjadi dan apa yang tersangka tulis di media sosial berbeda. Saya rasa rekan-rekan media tahu," kata Luki.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved