Ironi Pakaian Bekas, Dilarang Impor tapi Laris Manis di Kota Bandung, Diburu di Pasar Cimol Gedebage

Rencananya, ratusan bal pakaian bekas itu didistribusikan ke para pedagang di Pasar Cimol Gedebage.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan menyita ratusan karung pakaian bekas hasil impor di Kompleks Pergudangan Safir Permai, Gedebage Kota Bandung, Kamis (5/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Larangan impor pakaian bekas oleh Kementerian Perdagangan lewat Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, melahirkan ironi di Kota Bandung.

Kemendag lewat Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, menyita ratusan bal berisi pakaian bekas impor yang baru diturunkan dari truk ke sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Safir, Gedebage, Kota Bandung, Kamis (5/9/2019).

Haji Amir (45), pemiliknya gigit jari. Ia memesan satu truk berisi ratusan bal pakaian bekas dari Medan dan baru hari ini ia terima. Baru saja diturunkan, pakaian bekas itu sudah disita penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kemendag.

"Gimana mau dilarang, yang jualan banyak, pembelinya juga selalu banyak," kata Amir bernada kesal.

Rencananya, ratusan bal pakaian bekas itu didistribusikan ke para pedagang di Pasar Cimol Gedebage. Oleh pedagang, pakaian bekas itu akan dijual eceran.

"Saya ini sudah jadi penyuplai pakaian bekas impor puluhan tahun, dari zaman di Jalan Cibadak," kata Amir.

Oded Setuju Imbauan Tak Membeli Pakaian Bekas Impor

Meski Dilarang, Impor Pakaian Bekas masih Marak

Meskipun sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dari bahaya bakteri yang terkandung di pakaian bekas impor dan melindungi produksi tekstil dalam negeri, masyarakat di Kota Bandung masih memburu pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage.

Selain itu, para pedagang pakaian bekas impor itu secara tidak langsung difasilitasi berdagang di Pasar Cimol Gedebage oleh Pemkot Bandung lewat PD Pasar Bermartabat.

Direktur Ditjen Perlindungan Konsumen, Veri Anggrijono mengatakan pakaian bekas impor yang disita mencapai 550 bal.

"Nilainya sekitar Rp 5 miliar. Pemerintah sudah memberlakukan larangan pakaian bekas impor sejak 2015 untuk melindungi produk tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas impor juga tidak steril," katanya.

Tribun menyambangi Pasar Cimol Gedebage usai sidak yang dipimpin Veri di komplek pergudangan yang lokasinya tidak jauih dari pasar tersebut.

Pantauan Tribun, masyarakat dari perempuan, laki-laki, mahasiswa, pekerja dan lainnya tampak mengunjungi Pasar Cimol Gedebage pada Kamis (5/9/2019). Pasar itu dikenal sebagai pusat penjualan pakaian bekas impor.

Nadya (22) mahasiswa perguruan tinggi negeri di Jatinangor tampak sedang memilah kemeja dan jaket bersama teman-temanya, Anggi (20) dan Novita (21).

Ia tak tahu ada kebijakan larangan pakaian bekas impor. Ketiganya selama dua tahun terakhir suka membeli pakaian bekas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved