Kerja Sama antara PD Pasar dan PT APJ Sudah Habis, Pemkot Ambil Alih Pasar Andir
Pemkot Bandung melalui PD Pasar Bermartabat mengambil alih pengelolaan Pasar Andir yang semula dikelola PT Aman Prima Jaya (APJ).
Penulis: Tiah SM | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung melalui PD Pasar Bermartabat mengambil alih pengelolaan Pasar Andir yang semula dikelola PT Aman Prima Jaya (APJ).
Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Lusi Lesminingwati mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan aset karena perjanjian kerja sama antara PD Pasar dan PT APJ sudah habis sejak 27 Agustus 2016.
Namun sejak saat itu tidak pernah dilakukan serah terima, walaupun telah diingatkan melalui surat beberapa kali oleh direksi.
Terkait putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung tidak dapat di eksekusi oleh PD Pasar, khususnya berkenaan dengan perpanjangan pengelolaan 2 tahun (2018 sd 2020).
• Pasar Andir Belum Total Diperbaiki, Dirut PD Pasar: Banyak Kerusakan yang Harus Ditanggung PT APJ
Menurut Lusi perpanjangan kerja sama tidak sesuai dengan prinsip kerjasama yang tertuang PP 54/2017 tentang BUMD.
Lusi mengatakan, tak ada pedagang yang dirugikan bahkan pedagang mendukung pengelolaan oleh PD Pasar.
"PD Pasar meminta bantuan Polisi untuk pengamanan aset dengan tujuan mengaman objek vital ,tidak boleh ada sarana prasana yang dikuasai/dikunci sehingga aktivitas pedagang dan pembeli tidak terganggu," ujar Lusi di Balai Kota, Rabu (28/8/2019).
Lusi mengatakan, Pasar Andir sejak dikelola dikelola PD Pasar Jumat (23/08/2019) telah diperbaiki beberapa fasilitas perbaikan escalator, toilet, pencucian tempat sampah , pengecatan, dan Pemberian Logo PD Pasar dan perbaikan keramik koridor.
• Menang di Badan Arbitrase Nasional, PT APJ Berhak Kembali Kelola Pasar Andir Kota Bandung
Sementara itu kuasa hukum PT APJ, Bhaskara Nainggolan, menilai pengambil alihan pengelolaan Pasar Andir, dianggap melanggar hukum.
“Secara hukum, kami pengelola sah. Tetapi kenapa PD Pasar dan Pemkot Bandung seolah ingin mengintimidasi kami. Hukum pun mereka labrak,” ujar Bhaskara.
Ia mensinyalir gerakan “kudeta” Pasar Andir oleh PD Pasar itu diawali oleh pertemuan antara jajaran direksi PT APJ dengan Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Lusi Lesminingwati dan Badan Pengawas PD Pasar Bambang Suhari, Jumat, (23/8/2019).
Bhaskara menuturkan, PD Pasar mengundang PT APJ untuk membahas sinkronisasi kebijakan strategis.
Akan tetapi, di tengah pertemuan itu pihak PD Pasar tiba-tiba meminta penyerahan kunci seluruh ruang objek vital Pasar Andir.
PD Pasar menganggap masa pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ telah habis per 28 September 2016.
PT APJ pun menolak permintaan itu karena telah sah untuk mengelola Pasar Andir hingga 28 September 2020 sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung, pada 5 Maret 2019, dalam perkara No. 31/2018/BANI Bandung.
Majelis arbiter di BANI memutuskan hak pengelolaan Pasar Andir dari PT APJ tidak pernah terputus sejak 2009, dan berhak mengelola hingga 2020. Bhaskara menjelaskan, dasar hukum putusan BANI sangat kuat.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusannya pun final dan mengikat. Tidak ada banding atau kasasi.
Setelah terbit putusan itu, PD Pasar melakukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun, ditolak. Saat ini proses permohonan itu memasuki tahap banding.
Selama proses banding ini berjalan, putusan BANI masih berlaku. Artinya, PT APJ berhak mengelola Pasar Andir hingga 2020. Sementara langkah PD Pasar yang saat ini mengambil alih pengelolaan pasar secara paksa dinilai melawan putusan BANI.
Bhaskara mengatakan, beberapa jam setelah pertemuan pada Jumat, satuan polisi myang diperlengkapi senjata laras panjang dan mengerahkan anjing pengendali massa tiba-tiba memenuhi Pasar Andir sehingga membuat para pedagang ketakutan.
Kemudian karyawan PD Pasar membongkar paksa kunci gembok sejumlah objek vital yang dikelola PT APJ dikawal petugas Dalmas.
"Tindakan pembongkaran paksa dan mengandung unsur pidana. PT APJ akan memproses secara hukum," ujar Bhaskara.
Bhaskara menambahkan, cara PD Pasar memperlakukan mitranya itu dinilai akan menjadi stigma buruk dalam berinvestasi di Kota Bandung.
“Sudah selayaknya Wali Kota Bandung, Pak Oded, mengambil sikap untuk memberikan perlindungan bagi iklim investasi di Kota Bandung,” pinta Bhaskara. (tiah sm)