Kelakuan Aneh Aris Predator 9 Anak, Dikucilkan karena Berbeda, Keluarga Tolak Vonis Kebiri Kimia
Kelakuan aneh Muh Aris (20), predator sembilan anak kecil sudah terlihat sejak dia kecil.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).
• Baru 20 Tahun tapi Sudah Perkosa 9 Anak, Aris Dihukum Kebiri Kimia dan Penjara 12 Tahun
Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.
"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.
Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.
"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas."