Kelakuan Aneh Aris Predator 9 Anak, Dikucilkan karena Berbeda, Keluarga Tolak Vonis Kebiri Kimia
Kelakuan aneh Muh Aris (20), predator sembilan anak kecil sudah terlihat sejak dia kecil.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Kelakuan aneh Muh Aris (20), predator sembilan anak kecil sudah terlihat sejak dia kecil.
Hal tersebut diungkapkan kakak tertua Aris, Sobirin (33), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Sobirin, Aris kerap menunjukkan kelakuan aneh dalam kesehariannya.
Misalnya, suka berbicara sendiri baik di rumah dan di jalan.
Tak hanya itu, Aris juga dikucilkan dalam lingkungan pergaulan.
Orang-orang menjauhi Aris karena kelakuan anehnya.
Sobirin mengatakan kelakuan aneh adiknya itu bak anak kecil.
Sosok yang ditakuti Aris, kata Sobirin, adalah dirinya.
Ia yang bisa mengendalikan kelakuan aneh Aris.
"Kelakuannya seperti anak kecil. Di lingkungan sini dia dikucilkan, tapi dia tidak pernah mengamuk karena takut sama saya," kata Sobirin, Selasa (27/8/2019).

Aris lahir dari pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah.
Pria yang merupakan predator sembilan anak kecil itu anak bungsu dari empat bersaudara.
Ibu Aris sudah meninggal lima tahun yang lalu.
Sobirin mengaku baru mengetahui bahwa adiknya dikenai hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta ditambah dengan hukuman kebiri kimia.
Ia tak menginginkan adiknya menjalani hukuman kebiri kimia.

"Kasihan dia enggak tahu nanti akan bagaimana. Harapan saya sih dia bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa dirawat di rumah sakit jiwa, supaya dia bisa normal," tuturnya.
Aris terjerat kasus rudakpaksa sembilan anak.
Ia merupakan pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Berdasarkan putusan pengadilan, Aris divonis hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, dan kebiri kimia.
Prosedur Kebiri Kimia
Vonis kebiri kimia baru pertama kali diterapkan di Mojokerto dan Aris lah pelaku kejahatan seksual pertama yang mendapatkannya.
Keputusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris menimbulkan polemik.
Ada yang tidak setuju atas nama hak asasi manusia.
Sementara itu, putusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.
Sebenarnya apa itu kebiri kimia?
Pada pria, kebiri merupakan prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.

Melansir dari hellosehat.com, kebiri terbagi menjadi dua jenis, yakni kebiri fisik dan kebiri kimia.
Kebiri fisik bersifat permanen sebab organ seks ekstrenal pelaku pemerkosaan akan diamputasi.
Akibatnya, pelaku akan kekurangan hormon testosteron dan dorongan seksual pun akan berkurang.
Berbeda dengan kebiri fisik yang permanen, kebiri kimia bersifat sementara.
Proses kebiri kimia menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.
Prosedur itu juga biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium lanjut dan untuk beberapa kasus, digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual.
• Hukuman Kebiri Kimia Pernah Dialami Sosok Alan Turing Pemecah Kode Rahasia Karena Homoseksual
• Risalah Kebiri Kimia: Ini Isi Perppu-nya, Awal Mula Kebiri Kimia dan Mengapa Ditolak Organisasi HAM
Kebiri kimia bekerja memperlambat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon yang memproduksi testosteron.
Obat yang digunakan adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.
Efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan.
Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia?
Kebiri Kimia adalah salah satu hukumanyang ada di Indonesia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hukuman ini mulai berlaku sebagaimana dijelaskan pada Perppu No 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak.
Kekerasan seksual terhadap anak ini kerap kali berkaitan dengan pedofilia.
Pedofilia diartikan sebagai minat seksualyang bekelanjutan terhadap anak-anak di bawah umur rentang usia hingga 13 tahun.

Dilansir dari Hellosehat.com, American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia adalah gangguan mental, dan hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak selalu salah.
Karena gangguan ini kerap kali terjadi hingga memunculkan banyaknya kasus, maka diharuskan hukuman untuk mengatasi gangguan sebanding dengan hukuman dengan cara dikebiri.
Kata Psikologi Forensik
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 9 anak.
"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).
• Baru 20 Tahun tapi Sudah Perkosa 9 Anak, Aris Dihukum Kebiri Kimia dan Penjara 12 Tahun
Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.
"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.
Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.
"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas."