Kelakuan Aneh Aris Predator 9 Anak, Dikucilkan karena Berbeda, Keluarga Tolak Vonis Kebiri Kimia
Kelakuan aneh Muh Aris (20), predator sembilan anak kecil sudah terlihat sejak dia kecil.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
"Kasihan dia enggak tahu nanti akan bagaimana. Harapan saya sih dia bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa dirawat di rumah sakit jiwa, supaya dia bisa normal," tuturnya.
Aris terjerat kasus rudakpaksa sembilan anak.
Ia merupakan pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Berdasarkan putusan pengadilan, Aris divonis hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara, dan kebiri kimia.
Prosedur Kebiri Kimia
Vonis kebiri kimia baru pertama kali diterapkan di Mojokerto dan Aris lah pelaku kejahatan seksual pertama yang mendapatkannya.
Keputusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris menimbulkan polemik.
Ada yang tidak setuju atas nama hak asasi manusia.
Sementara itu, putusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.
Sebenarnya apa itu kebiri kimia?
Pada pria, kebiri merupakan prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.

Melansir dari hellosehat.com, kebiri terbagi menjadi dua jenis, yakni kebiri fisik dan kebiri kimia.
Kebiri fisik bersifat permanen sebab organ seks ekstrenal pelaku pemerkosaan akan diamputasi.
Akibatnya, pelaku akan kekurangan hormon testosteron dan dorongan seksual pun akan berkurang.