Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana BPJS RSUD Lembang Hadapi Sidang Perdana

"Sidang perdana dengan terdakwa atas nama Meta Susanti dan dr Onni Habie dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni, Rabu (2

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan dana BPJS UPT RSUD Lembang, Rabu (28/8/2019). 

Sementara sisa dana senilai Rp 7,715 miliar tersebut tidak disetorkan dan menjadi kerugian keuangan negara.

Penyalahgunaan uang tersebut disalahgunakan untuk membeli 16 buah tas mewah, guci, hiasan dinding, dan beberapa set mebel semisal kursi, meja, lemari, dan lemari.

Selain menyita barang mewah tersebut, polisi juga telah menyita tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Kemudian ada juga tanah dan bangunan seluas 132 meter persegi di daerah yang sama.

Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Senin (02/9/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Korupsi Dana BPJS Rp 7 Miliar Lebih, 2 Mantan Pejabat RSUD Lembang Jadi Tahanan Kejati Jabar

Berkas Kasus Penyalahgunaan Dana BPJS RSUD Lembang Rp 7 Miliar Lebih, Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved