Apa yang Dimaksud dengan Kebiri Kimia dan Apa Bedanya dengan Kebiri Bedah? Simak di Sini
Kebiri pada pria adalah prosedur dilakukannya untuk menghilangkan fungsi testisnya, sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.
TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini, khalayak digemparkan dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pelaku bejat itu dilakukan secara sadis oleh seorang pemuda bernama Muhammad Aris (20).
Aris telah melakukan pemerkosaan yang menelan korban sebanyak 9 anak.
Ia adalah warga asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Muhammad Aris diamankan dan sudah mendapatkan hukuman atas kasus pelecehan dan kekerasan anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, Aris dipidana mendekam di penjara selama 17 tahun.
Selain itu, dia juga mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Seperti yang dikutip dari kompas.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Nugroho Wisnu mengatakan hukuman kebiri kimia disertakan dalam tuntutan atas pertimbangan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu.
Lantas, tampak masih asing didengar hukuman kebiri kimia ini, menimbulkan tanda tanya.
Apa yang dimaksud dengan hukuman kebiri kimia?
Kebiri Kimia adalah salah satu hukuman yang ada di Indonesia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hukuman ini mulai berlaku sebagaimana dijelaskan pada Perppu No 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak.
Kekerasan seksual terhadap anak ini kerap kali berkaitan dengan pedofilia.