Tolak Kebiri Kimia, Aris Terpidana Predator Anak di Mojokerto: Mending Saya Dihukum Mati

Terpidana pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, Muhammad Aris (20), takut mendapat hukuman kebiri kimia. Aris memilih untuk dihukum mati

SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian 

"Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," imbuhnya.

Ia mengaku hanya melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukannya setelah film dewasa atau berkonten pornografi. Namun, ia tidak langsung mencari anak usai menonton film porno tersebut.

"Yang melaporkan saya di pihak berwajib cuma satu  saja. Saya mengaku 11 anak usai ditanya oleh Polresta Mojokerto. Saya sebenarnya tidak tertarik dengan anak-anak. Susah mengajaknya, ada yang saya bujuk tapi ditolak," ucapnya.

"Saya iming-imingi anak-anak dengan kasih jajan. Saya tidak menganiaya anak-anak atau memaksa saat melakukan perbuatan," imbuhnya.

Aris mengaku penghasilannya sebagai tukang las hanya Rp 280 ribu sepekan. Penghasilan yang minim dijadikannya alasan untuk tidak melampiaskan nafsunya kepada wanita dewasa.

Hukuman Kebiri Kimia Pernah Dialami Sosok Alan Turing Pemecah Kode Rahasia Karena Homoseksual

Diisolasi

Muhammad Aris selaku narapidana kasus predator anak di bawah mendapat pengawasan khusus dari pihak Lapas Klas II B Mojokerto. Hal itu dikarenakan jenis kasus yang dilakukannya.

Pihak lapas menempatkannya di sebuah sel khusus untuk mencegah amukan dari para narapidana lainnnya.

"Kami memisahkan terdakwa dengan narapidana lainnya di sel isolasi dengan pengawasan dari petugas kami. Karena terdakwa merupakan kasus khusus. Dikhawatirkan ada warga binaan yang kecewa. Sehingga menimbulkan rasa emosional," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Lapas kelas II B kota Mojokerto, Tendi Kustendi.

Menurut Tendi, Aris tinggal bersama 12 narapidana lainnya di ruang isolasi tersebut dan mendapat pengawasan dari petugas lapas. Aris akan berada di sel khusus tersebut sampai menunjukkan perubahan perilaku dan tidak membahayakan bagi narapidana di sekitarnya.

"Selama ini, terdakwa ikut ngaji, siraman rohani, juga beribadah, jadi tidak ada indikasi kelainan jiwa" ujarnya.

Kalau perlakuan, kami samakan dengan warga binaan yang lain. Seperti makan, mandi dan ibadah," imbuhnya.

Untuk pengawasan dan psikis, Aris selaku narapidana juga diberikan konseling dan pembinaan dari wali napi. "Sampai saat ini terdakwa berkelakuan baik di lapas, terdakwa berperilaku diam. Mungkin terdakwa memikirkan perbuatannya masa lalu, tapi tetap kami awasi," ujarnya.

Ia mengaku belum menerima surat putusan atas hukuman suntik kebiri dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. "Pada dasarnya lapas hanya memfasilitasi pelaksanaan hukuman kebiri. Kami cuma mengikuti saja," ujarnya. 

IDI Tolak jadi Eksekutor Kebiri Kimia

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved