Tolak Kebiri Kimia, Aris Terpidana Predator Anak di Mojokerto: Mending Saya Dihukum Mati
Terpidana pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, Muhammad Aris (20), takut mendapat hukuman kebiri kimia. Aris memilih untuk dihukum mati
Menurutnya, pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa kasus pelecehan dan kekerasan anak, Muhammad Aris sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia menceritakan perkara yang menjerat Aris terdaftar di kabupaten dan kota Mojokerto.
“Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ujarnya.
Jadi jaksa dalam hal ini, lanjut Erhammudin, mendakwakan untuk perkara di kabupaten Mojokerto secara subsidiritas primer Pasal 81 76d, Pasal 81 ayat 1 subsider 76e, dan Pasal 81 ayat 1.
Menurutnya, PN Mojokerto sependapat dengan penuntut umum bahwa, terdakwa dalam perkara 69 telah melanggar ketentuan pasal 76d.
“Itu menurut majelis hakim sependapat. Mengenai pidana tambahan kebiri kimia tersebut, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan bahwa, salah satunya lebih dari satu kali, ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU,” katanya.
Hukuman suntik kebiri kimia diberikan kepada Aris karena korban lebih dari satu orang dan para korban masih duduk di bangku sekolah TK atau SD.
“Korban rata-rata usia anak TK. Terdakwa melakukan kejahatan secara acak, keliling kompleks, dan sekolahan ketemu anak kecil langsung dibekap dan pemerkosaan. Visum menyebutkan robek dan berdarah, saya anggap itu suatu kejahatan sangat serius dan harus diberikan efek jera kepada terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat,” katanya.
Erhammudin menambahkan, vonis pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik dari hakim PN Mojokerto. Hal itu sekaligus untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
• Baru 20 Tahun tapi Sudah Perkosa 9 Anak, Aris Dihukum Kebiri Kimia dan Penjara 12 Tahun
Klaim Kerasukan Setan
Dari perjalanan persidangan kasus di pengadilan, pelecehan seksual terhadap anak-anak dilakukan Muhammad Aris sejak 2015.
Ada sembilan anak di bawah umur yang tersebar di wilayah Mojokerto menjadi korbannya.
Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi untuk melancarkan niat asusilanya.
Aksi bejatnya terbongkar setelah aksinya terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada 25 Oktober 2018. Sehari kemudian dia diringkus polisi.
Saat ditemui di lapas, Aris mengaku kerap melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di tempat sepi. Namun, dia melakukan perbuatan itu dengan spontan, bukan direncanakan.