Pelayanan Permohonan Paspor Lamban, Pemohon Bisa Lapor Ombudsman dan Gugat ke Pengadilan
Pengurusan dokumen paspor di Kantor Imigrasi Bandung yang memakan waktu lumayan lama, seharusnya tak perlu terjadi di era reformasi birokrasi.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengurusan dokumen paspor di Kantor Imigrasi Bandung yang memakan waktu lumayan lama, seharusnya tak perlu terjadi di era reformasi birokrasi.
Menurut dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan menilai, di era reformasi birokrasi ini telah banyak aturan yang mengatur dan mempermudah setiap pelayanan publik, seperti pengurusan KTP-el, kartu keluarga, termasuk parpor, sehingga hal itu menjadikan ciri dan prinsip dari terlaksananya good government.
"Maka kalau sekarang pengurusan dokumen administrasi publik di Kantor Imigrasi Bandung lamban, sulit, bahkan tidak jelas akan besaran biaya dan lama waktu prosedurnya, hemat saya itu merupakan suatu kemunduran dari sistem pelayanan publik yang selama ini menjadi komitmen Kantor Imigrasi yaitu melayani dengan cara jemput bola dan dapat dijangkau di berbagai sarana publik seperti mal dan lainnya. Yang intinya mempermudah masyarakat," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).
• Tanggapan Asita Jabar Soal Lamanya Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Bandung

Apalagi, menurutnya, selama ini seluruh instansi pemerintahan telah diwajibkan untuk menerapkan kemajuan teknologi melalui adanya pemanfaatan aplikasi digital berbasis daring untuk mempermudah pelayanan administrasi bagi masyarakat.
Oleh karena itu, selama permohonan pembuatan dokumen publik itu telah lengkap dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan yuridisnya, maka dokumen itu wajib segera diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
"Karena kantor imigrasi ini di bawah kewenangan Kemenkumham, maka seharusnya mereka (Kemenkumham) dapat segera merespons terhadap keluhan publik tersebut. Selain itu Ombudsman pun dapat menelusuri apakah ada faktor malpraktik dari proses pengurusan dokumen publik yang berjalan lamban itu. Kalau dari instansi pemerintahannya belum ada atau tidak ada respons yang memadai, maka masyarakat dapat melayangkan gugatan ke pengadilan secara perdata karena telah berdampak bagi masyarakat," ucapnya.
Asep menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dikatakan bahwa apabila permohonan tersebut tidak direspons, tidak dijawab, tidak ditindaklanjuti, atau tidak ada keterangan sama sekali, maka sepuluh hari sejak permohonan, dokumen tersebut dianggap dikabulkan dan wajib diterbitkan.
Masalah ini diatur juga dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, di mana disebutkan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk dapat memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
"Maka sekali lagi, bagi masyarakat ketika pengurusan dokumen sudah memenuhi kelengkapan persyaratan dan mekanisme prosedural permohonan dokumen, tapi tidak ada respons dari petugas, maka dapat melayangkan keberatan kepada pimpinannya. Laporkan juga ke Ombudsman, bahkan bisa melakukan gugatan di pengadilan terkait pelayanan adminsitrasi yang buruk dan jauh dari semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah,” katanya.
• Jumlah Pemohon Paspor Membludak, Kuota 1500 Pemohon per Minggu Habis dalam 2 Jam
• VIDEO-EKSKLUSIF, Pemohon Paspor Asal Bandung Tak Dapat Antrean, Pergi Subuh Antre Urus di Tasik