ADH Memasarkan Jasa Pijat yang Diduga Ada Plus-plusnya di Tasikmalaya Melalui Facebook
ADH yang dalam KTP tertera sebagai warga Mangkubumi diamankan polisi karena diduga membuka praktik pijat plus-plus bagi sesama jenis.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pada Senin (19/8/2019) sore, polisi mengamankan ADH (26) di kosannya yang berlokasi di Jalan Cieunteung Sukarame, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
ADH yang dalam KTP tertera sebagai warga Mangkubumi diamankan polisi karena diduga membuka praktik pijat plus-plus bagi sesama jenis.
Setelah 2x24 jam menjalani pemeriksaan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menetapkan ADH sebagai tersangka.
Praktik pijat plus sesama jenis itu diendus polisi berdasarkan laporan warga yang menemukan adanya akun facebook yang menyampaikan jasa pijat yang menjurus ke hal yang lain.
• ADH Jadi Tersangka Buka Praktik Pijat Plus Sesama Jenis di Tasikmalaya, Berikut Komentar Warga
• Polisi Tetapkan ADH Jadi Tersangka, Diduga Buka Pijat Plus Sesama Jenis, Ini Pasal yang Dikenakan
• Curhatan Nenek di Tasikmalaya yang Cucunya Diamankan Polisi, Diduga Sediakan Pijat Plus Sesama Jenis
Berdasarkan penelusuran Tribun Jabar di akun Facebook yang diduga milik ADH terlihat pada kolom pekerjaan tertera sebagai therapist.
Dalam beberapa postingannya, ADH memposting sejumlah tulisan dan foto-foto yang menawarkan jasa pijat.
Pada sebuah postingan terlihat beberapa tarif yang Ia tawarkan bagi peminat laki-laki maupun perempuan.
Beberapa unggahan yang disertai foto terlihat terdapat foto yang menunjukan hal yang tidak pantas, misalnya tidak mengenakan sehelai kain pun saat memijat.

Dalam FBnya ADH menuliskan membuka layanan pijat mulai dari Pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, ADH terjerat pasal tindak pidana ITE dan pornografi.
"Berawal dari laporan masyarakat yang menemukan akun (Facebook) atas nama terlapor yang menampilkan foto-foto telanjang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dari keterangan saksi. Penyidik memperoleh alat bukti dan menetapkan terlapor jadi tersangka," kata Dadang, Rabu (21/8/2019) Sore.
Selain menetapkan tersangka, telepon genggam milik ADH juga diamankan sebagai alat bukti.
• UPDATE Vina Garut, V Ungkap Hotel yang Jadi Lokasi Video Mesum & Pernah Juga di Tempat Kos
• Cinta Janda dan Bocah 12 Tahun Tak Diampuni, Main Mobile Legends Bareng Lalu Berhubungan Intim
Dadang Sudiantoro menuturkan, dari keterangan tersangka kepada polisi ADH telah melakukan kegiatan tersebut selama dua bulan terakhir.
"Sejauh ini baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka, kami akan dalami untuk kemungkinan tersangka lain," ujarnya.
"Masih kami dalami mengenai pelanggan dan yang biasa berkomunikasi dengan yang bersangkutan," lanjut dia.
Karena kegiatannya itu ADH dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman kurungan maksimal 6 tahun kurungan," tambah Dadang Sudiantoro.