Sediakan Pijit Plus Sesama Jenis, Kamar Kos di Tasikmalaya Digaris Polisi, Pria Kemayu Diamankan
Polisi memasang garis polisi sebuah kamar kos di Tasikmalaya. Diduga menyediakan pijit plus sesama jenis. Pria kemayu diamankan.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
TRIBUNNEWS BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi pijat. Tak ada kaitannya dengan isi berita. (FOTO: TRIBUNNEWS BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)
"Korban sempat berontak tapi tidak berhasil. Kondisi di lokasi memang sepi," ujarnya.
Sunarya melanjutkan, setelah korban tidak bernyawa pelaku mempreteli barang berharga korban dari mulai gelang hingga gawai.
"Kendaraan milik korban juga dibawa pelaku," ucap AKBP Sunarya.
Jasad korban baru ditemukan warga sekitar kurang dari tiga pekan setelah kejadian.
kondisinya sebagian tinggal tulang-belulang.
Pelaku sudah ditangkap dan diancam pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
• Kronologis Lengkap Pembunuhan Amelia Gadis Cantik Lulusan IPB, Dibekap dan Dicekik
• Geger Penemuan Mayat di Selokan di Cogreg Garut, Belum Jelas Pembunuhan atau Kecelakaan
Berita Terkait