Minggu, 26 April 2026

Salah Gunakan Visa, Pengajar Terapis Pijat Thailand Dideportasi ke Thailand Malam Ini

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mendeportasi WNA asal Thailand, Miss Boonnam Johnam (36).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah petugas saat mendampingi WNA asal Thailand yang akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mendeportasi WNA asal Thailand, Miss Boonnam Johnam (36).

WNA tersebut ditangkap di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan pada 14 Agustus 2019.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, mengatakan bahwa proses pemeriksaan telah selesai.

Karenanya, perempuan asal negeri Gajah Putih itupun langsung dideportasi.

"Deportasinya melalui Bandara Soekarno - Hatta," ujar Arfa Yuda Indriawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019).

5 Fakta Seputar WNA Asal Thailand yang Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon

Ia mengatakan, Miss Boonnam Johnam akan menggunakan maskapai Lion Air SL 115 tujuan Bangkok, Thailand.

Rencananya pesawat tersebut lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.30 WIB.

"Kami juga mengawal sampai bandara," kata Arfa Yuda Indriawan.

Dalam kesempatan itu, WNA asal Thailand tersebut tampak dibawa menggunakan mobil hitam.

Wanita tersebut terlihat mengenakan rompi oranye dan masker penutup wajah.

Sejumlah petugas juga tampak turut serta menaiki mobil hitam tetrsebut.

Diberitakan sebelumnya, Miss Boonnam Johnam diamankan karena diduga melanggar peraturan keimigrasian karena mengajar terapis mengenai cara memijat ala Thailand.

Padahal, WNA itu hanya mengantongi bebas visa kunjungan wisata yang dikeluarkan sejak 6 Agustus 2019 dan berlaku selama 30 hari.

Amankan WNA Asal Thailand, Petugas Kantor Imigrasi Cirebon Akui Sempat Kesulitan Karena Hal Ini

Ini Penyebab Perempuan WNA Asal Thailand Diamankan Petugas Imigrasi Kelas II TPI Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved