Amankan WNA Asal Thailand, Petugas Kantor Imigrasi Cirebon Akui Sempat Kesulitan Karena Hal Ini
Ia mengatakan, WNA itu diamankan pada 14 Agustus 2019, namun karena kendala komunikasi sehingga tidak bisa langsung diperiksa.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mengamankan WNA asal Thailand.
Namun, petugas sempat mengalami kesulitan saat berkomunikasi dengan WNA bernama Miss Boonnam Johnam (36) itu.
"Yang bersangkutan tidak bisa bahasa Inggris sehingga kami sempat kesulitan berkomunikasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, M Tito Andrianto, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (19/8/2019).
• Ini Penyebab Perempuan WNA Asal Thailand Diamankan Petugas Imigrasi Kelas II TPI Cirebon
Karenanya, pihaknya pun harus mencari penerjemah bahasa Thailand terlebih dahulu saat melakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan, WNA itu diamankan pada 14 Agustus 2019, namun karena kendala komunikasi sehingga tidak bisa langsung diperiksa.
Setelah mendapatkan penerjemah bahasa, barulah jajarannya dapat melakukan pemeriksaan awal kemudian dilanjutkan konferensi pers.
• Seorang Perempuan Asal Thailand yang Berada di Tempat Pijat di Kuningan Diamankan Petugas Imigrasi
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan," ujar M Tito Andrianto.
Jika seluruh proses pemeriksaan selesai, maka WNA itu akan langsung dideportasi.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa paspor milik WNA itu, brosur panti pijat ala Thailand, dan lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Miss Boonnam Johnam diamankan di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan.
Perempuan asal Thailand itu diduga melanggar peraturan keimigrasian karena mengajar terapis mengenai cara memijat ala Thailand.
Padahal, WNA itu hanya mengantongi bebas visa kunjungan wisata yang dikeluarkan sejak 6 Agustus 2019 dan berlaku selama 30 hari.