Ini Penyebab Perempuan WNA Asal Thailand Diamankan Petugas Imigrasi Kelas II TPI Cirebon
Seorang perempuan WNA asal Thailand diamankan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang perempuan WNA asal Thailand diamankan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon.
WNA bernama Miss Boonnam Johnam (36) itu diamankan di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, M Tito Andrianto, mengatakan, WNA itu datang ke Indonesia pada 6 Agustus 2019.
"Yang bersangkutan menggunakan bebas visa kunjungan wisata, berlaku selama 30 hari," ujar M Tito Andrianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (19/8/2019).
• Seorang Perempuan Asal Thailand yang Berada di Tempat Pijat di Kuningan Diamankan Petugas Imigrasi
• Gadis 15 Tahun di Saguling Disekap Dua Hari dan Dirudapaksa 5 Pemuda, Dilakukan saat Bulan Puasa
Namun, menurut dia, WNA tersebut justru mengajar para terapis di Seoul Thai Korea Massage mengenai teknik pemijatan ala Thailand.
Ia mengatakan, hal tersebut jelas bertentangan dan tidak sesuai dengan visa yang dikantonginya.
• Polisi Tangkap Basah Pelanggan Prostitusi Threesome di Panti Pijat, Terapisnya Anak di Bawah Umur
• Manajer Tempat Pijat di Tangerang Jual Paket Pijat Plus-plus, Paling Mahal Rp 600 Ribu
Karenanya, pihaknya pun mengambil tindakan tegas dan langsung mengamankan Miss Boonnam Johnam.
"Langsung kami ke Ruang Detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata M Tito Andrianto.
Menurut Tito, WNA Thailand itu melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif sambil menunggu proses pendeportasian terhadap WNA itu.