Jumat, 10 April 2026

Mengapa Pemilik Seoul Thai Korea Massage Tidak Diproses? Begini Kata Pihak Imigrasi

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon tidak memberikan sanksi kepada pemilik Seoul Korea Massage yang menjadi t

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
WNA asal Thailand (kedua kanan) bersama sejumlah petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon tidak memberikan sanksi kepada pemilik Seoul Korea Massage yang menjadi tempat diamankannya WNA asal Thailand, Miss Boonnam Johnam (36).

Sebab sang pemilik yakni Ratna Pujianti dinilai tidak mengetahui perihal visa yang dikantongi oleh perempuan asal negeri gajah putih itu.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, mengatakan, jajarannya telah memeriksa pemilik Seoul Thai Korea Massage, Ratna Pujianti.

"Dari pemeriksaan pemilik ini tidak mengetahui kelengkapan dokumen WNA asal Thailand itu," kata Arfa Yuda Indriawan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/8/2019).

Perjalanan Karier Nick Kuipers di Belanda Sebelum Akhirnya Terdampar di Persib Bandung

Karenanya, pihaknya tidak memberikan sanksi apapun terhadap Ratna.

Ia mengatakan, WNA perempuan itu datang ke Cirebon atas permintaan suami Ratna yang bernama Lee Changho.

Diketahui Lee Changho berkewarganegaraan Korea yang mempunyai bisnis massage di negara asalnya.

Menurut Arfa, Miss Boonnam Johnam itu pernah bekerja di tempat milik Lee Changho di Negeri Ginseng tersebut.

Berupaya Bantu Petambak Ikan, Ridwan Kamil Sebut Sistem e-Fishery Bisa Disebar ke Petambak di Jabar

Karenanya, WNA Thailand itu dikirim ke Indonesia untuk melatih cara memijat ala Thailand.

"Pemilik itu tidak mengetahui hal-hal lainnya, dan memahami bahwa WNA Thailand itu menyalahi prosedur keimigrasian," ujar Arfa Yuda Indriawan.

Selain itu, pihaknya juga mengedukasi Ratna agar saat mempekerjakan WNA harus mengurus dokumen keimigrasiannya sesuai peruntukkannya.

Emak Yoyo Antre Air Bersih Sampai Tengah Malam di Cimahi, Stok untuk Cuci Muka Anak Sekolah

Diberitakan sebelumnya, Miss Boonnam Johnam diamankan karena diduga melanggar peraturan keimigrasian karena mengajar terapis mengenai cara memijat ala Thailand.

WNA itu diamankan di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan pada 14 Agustus 2019.

Padahal, WNA itu hanya mengantongi bebas visa kunjungan wisata yang dikeluarkan sejak 6 Agustus 2019 dan berlaku selama 30 hari.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved