Gadis 15 Tahun di Bandung Barat Disekap 2 Hari, Dicekoki Miras Sampai Tak Sadar, Dirudapaksa 5 Pria
Nasib nahas menimpa gadis belia warga Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun
Empat pemuda pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menjarat palaku yakni UR (18), AC (28), R (23) dan AR (26) dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (penjara)," ujar Kapolsek Batujajar, Kompol Jose di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8/2019).

Jose mengatakan, para pelaku ini melakukan aksi rudapaksa tersebut hanya satu kali, hanya saja dilakukan secara bergiliran.
Terlebih saat itu mereka dalam kondisi mabuk berat dan mencekoki korban dengan miras hingga tak sadarkan diri.
"Jadi untuk korban ada penanganan khusus atau pedampingan (trauma healing) agar psikologisnya tidak terganggu," katanya.
Sementara keempat pelaku, kata Jose, merupakan anak putus sekolah dan sempat bekerja sebagai buruh.
Namun untuk saat ini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Empat pemuda itu sudah mendekam di penjara setelah diringkus anggota Polsek Batujajar karena melakukan aksi bejat secara bergiliran di sekitar kampung halaman korban pada 7 Mei 2019 lalu.