Pemkab Cirebon Belum Menerima SK Pemberhentian Mantan Bupati Cirebon, Padahal Sudah Diteken
untuk mengambil surat keputusan (SK) pemberhentian mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon, masih menunggu undangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk mengambil surat keputusan (SK) pemberhentian mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Kami masih menunggu SK pemberhentian Pak Sunjaya, setelah adanya putusan inkracht," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Dodi Mulyono, beberapa waktu lalu (16/8/2019).
Nantinya, kata Dodi, setelah Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapatkan SK tersebut, pihaknya akan segera langsung meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar sidang paripurna.
Dodi menambahkan, setelah memberikan SK kepada DPRD, kemudian diumumkan Bupati Cirebon Definitif yang akan dijabat oleh Wakil Bupati Cirebon, yakni Imron Rosyadi.
• 100 Perguruan Tinggi Non Vokasi Terbaik Tahun 2019, ITB Peringkat 1 Unpad Nomor 10
"Hasil itu kemudian, diajukan kembali ke Kemendagri lewat gubernur untuk mendapatkan SK penetapan Pak Imron menjadi bupati," katanya.
Dodi mengatakan, pelaksanaan paripurna tersebut diharapkan akan berlangsung pada Agustus ini, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, pengumuman dilakukan setelah 14 hari waktu kerja.
"Mudah-mudahan September ini masyarakat sudah memiliki bupati definitif," katanya.
Diberitan Tribun Jabar sebelumnya, Sunjaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5/2017).
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak tertentu pada Sunjaya.
• LIVE STREAMING Indosiar Persib Bandung vs PSM Makassar, Bojan Malisic Disebut Bakal Habis-habisan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.
Dalam pembelaanya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk operasional kordinasi para pimpinan daerah mulai dari kapolres, kepala Kejari, ketua DPRD dan unsur lainnya.
Hanya saja, dalam pertimbangannya, hakim mengenyampingkan alasan tersebut dan menganggapnya bukan alasan pembenar.
Selama menjabat, Sunjaya juga tidak melarang anak buahnya untuk tidak memberikan gratifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-cirebon-nonaktif-sunjaya-purwadisastra-jadi-saksi-terdakwa-gatot-rachmanto.jpg)