Polisi Cianjur Terbakar
4 Polisi Cianjur Terbakar, Korlap Demo Mahasiswa M Fadhil Ditangkap, Penyidik Periksa 15 Orang
4 polisi terbakar di demo mahasiswa di Cianjur. Korlap demo M Fadhil ikut ditangkap. Polisi periksa 17 orang.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
"Kami juga imbau untuk tidak ada penutupan akses jalan umum karena ada hak orang lain dan hindari konflik anarkisme. Polri dalam hal ini hanya preentif dan preventif," ujar Trunoyudo.

Kata dia, penyidik bekerja sesuai mekanisme penyidikan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut KUHAP, penyidik berwenang menahan seseorang diduga tindak pidana. Masa penahanan dibatasi 1x24 jam.
Selama 1x24 jam, penyidik harus mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terkait suatu tindak pidana.
• Soal Pria Berjaket Merah yang Melempar Bensin ke Polisi hingga Terbakar, Begini Kata Polda Jabar
"Penyidik masih memeriksa 17 orang pendemo. Kami periksa mereka disertai alat bukti yang ada lalu gelar perkara. Kemudian menetapkan tersangka termasuk pasal apa yang akan disangkakan," ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur dan profesional dengan mendasarkan pada alat bukti yang ada, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menentukan tersangka.
"Dalam hal ini yang melempar bensin sehingga anggota terbakar. Kami belum bisa menyebut satu dua orang dari 17 orang yang diamankan tanpa adanya alat bukti. Kita tunggu hasil penyidikan," ujar dia.