Rabu, 15 April 2026

Kivlan Zen Disebut Siap Berdamai dengan Wiranto, Tapi Ada Syaratnya, Berikut di Antaranya

Kivlan Zen disebut siap berdamai dengan mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar/Kompas.com
Kivlan Zein dan Wiranto 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kivlan Zen disebut siap berdamai dengan mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu dilansir Kompas.com dikatakan kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta.

Tonin mengatakan, kliennya akan berdamai dengan Wiranto selama Wiranto membayarkan ganti rugi yang tercantum dalam gugatan atau membebaskan Kivlan dari tahanan.

"Mediasi damai misalnya ya sudahlah bayar, ya sudahlah bayar misalnya. Terus apalagi, ya sudahlah keluar penjara. Terus apalagi, enggak tahu saya apa maunya. Jangan saya yang tanya, tanya ke tergugat mau damainya gimana," kata Tonin selepas sidang di PN Jaktim, Kamis (15/8/2019).

Wiranto Enggan Tanggapi Langkah TNI Bentuk Tim Kuasa Hukum untuk Kivlan Zen, Ini Alasannya

Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Polri Merespons Begini

Tonin menuturkan, kliennya pun ingin bertemu langsung dengan Wiranto dalam tahap mediasi yang berlangsung selama 30 hari ke depan.

Menurut Tonin, kliennya siap bila menjalani mediasi di Rutan Pomdam Guntur tempat Kivlan ditahan ataupun di luar rutan bila Kivlan mendapat keringanan dari Wiranto yang saat ini berstatus sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Kalau nanti mediasinya harus head to head ya Pak Kivlan harus hadir nah bagaimana caranya tergugat yang punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau enggak ya mediasinya di Guntur, gitu" ujar Tonin.

Proses gugatan perdata Kivlan terhadap Wiranto itu kini berada dalam tahap mediasi setelah sidang perdana digelar di PN Jaktim pada Kamis hari ini.

Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Sebut Kivlan Siap Berdamai dengan Wiranto"

Wiranto Digugat Kivlan Zein Soal PAM Swakarsa

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur kelimpahan perkara terkait Pendanaan Pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998.

Perkara tersebut diajukan mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Kivlan Zen.

Sidang Praperadilan Digelar, Saksi Sebut Penangkapan dan Penetapan Kivlan Zen jadi Tersangka Janggal

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sumber: Kompas
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved