Sidang Praperadilan Digelar, Saksi Sebut Penangkapan dan Penetapan Kivlan Zen jadi Tersangka Janggal

Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widya, bersaksi dalam sidang praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Editor: Dedy Herdiana
KOMPAS.com - Walda Marison
Sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Suta Widya, bersaksi dalam sidang praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Dalam kesaksiannya, dikutip dari Kompas.com, dia mengatakan penangkapan dan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka dilakukan secara aneh.

Pasalnya Kivlan ditangkap setelah dirinya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan makar pada 29 Mei 2019.

Suta menjelaskan, saat itu dirinya tengah menemani Kivlan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Saat itu polisi yang memeriksa Kivlan di Bareskrim mengatakan pemeriksaan telah selesai.

"Saya sendiri enggak tahu. Polisi bilang di tempat kami sudah selesai, enggak ada lagi kasus hoaks dan sebagainya," kata Suta dalam kesaksiannya.

Polda Metro Jaya Minta agar Permohonan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, beberapa anggota polisi tiba-tiba datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Kivlan Zen.

Dia melihat beberapa polisi yang menangkap menggunakan senjata laras panjang.

"Yang jelas yang pakai senjata laras panjang di parkiran di atas tidak etis," ujar Suta.

Belakangan Suta tahu yang menangkap Kivlan adalah polisi dari Polda Metro Jaya.

Wiranto Enggan Tanggapi Langkah TNI Bentuk Tim Kuasa Hukum untuk Kivlan Zen, Ini Alasannya

Hal itu diketahuinya ketika melihat mobil polisi yang membawa Kivlan Beberapa anggota kuasa hukum yang mendampingi Kivlan memaksa ikut masuk ke mobil yang membawa klienya itu.

"Ada yang memaksa untuk ikut. Kami tidak rela klien ini sendiri, kami memaksa sampai ada yang diperbolehkan masuk," ujar Suta.

Setelah penangkapan tersebut, Kivlan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kapuspen TNI Sebut Mabes TNI Akan Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Kivlan Zen dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah terlibat dalam kepemilikan senjata saat aksi 21 22 Mei lalu.

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 20 Juni 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan terekait penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Nilai Penangkapan dan Penetapan Kivlan Zen sebagai Tersangka Janggal"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved