Jadi Bandar Judi Online, Tukang Becak di Bojongsoang Bandung Diseret ke Meja Hijau
Jadi bandar kecil judi online, tukang becak di Bojongsoang diseret ke meja hijau.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
"Terdakwa menjual angka menggunakan taruhan uang selama tiga bulan sejak Februari. Hal ini dikarenakan terdakwa susah mencari pekerjaan. Sedangkan dengan jadi bandar kecil, terdakwa bisa dengan mudah mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Kemudian, dari pekerjaan yang melanggar hukum itu, rata-rata keuntungan yang didapat dengan menjual angka taruhan judi online kurang lebih Rp 100 ribu per hari.
"Bahwa terdakwa mendapat keuntungan Rp 100 ribu per hari. Terdakwa menjual angka taruhan judi online itu menggantikan pekerjaan terdakwa yang semula sebagai tukang becak. Tujuannya untuk penghasilan sehari-hari. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana di pasal 303 ayat 1 KUH Pidana," katanya.
• Jadi Bandar Judi Togel Online, Pria Asal Majalaya Terancam Pidana 10 Tahun
• Candu Judi Online, Pria Ini Nekat Curi Sapi dan Kabur, Ditembak Polisi di Rumah Calon Mertua