Gerebek Tempat Aborsi di Bekasi, Polisi Temukan Janin dan Perempuan Pelaku Aborsi
Saat penggerebekan tempat praktik aborsi Aditama Medika II itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tambun menemukan jalin hasil aborsi.
TRIBUNJABAR.ID, BEKASI- Polisi membongkar praktik aborsi di sebuah klinik di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Saat penggerebekan tempat praktik aborsi Aditama Medika II itu, petugas Unit Reskrim Polsek Tambun menemukan jalin hasil aborsi.
Selain itu, ada juga pelaku aborsi yang sedang dalam masa pemulihan.
Klinik Aditama Medika II berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan pembongkaran tempat praktik aborsi itu atas informasi dari masyarakat.
Terdapat empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus praktik aborsi tersebut.
• Komplotan Penyedia Jasa Aborsi Ilegal Diciduk, Praktik Pindah-pindah Tempat Termasuk di Kamar Hotel
• Komplotan Jasa Aborsi Diringkus, Peran Masing-masing Anggota Berbeda-beda
Empat tersangka itu, bernama Alfian sebagai pemilik klinik, Wawan Setiawan dan Maresa Puspa Ningrung sebagai petugas medis serta Helmi Merisah pelaku aborsi.
"Saat pengungkapkan si ibu atau pelaku aborsi masih di lokasi sedang tahap pemulihan. Di lokasi juga ditemukan janin hasil aborsi," ujar Sujatmiko saat ungkap kasus di Mapolsek Tambun, Minggu (11/8/2019) sore.
Sujatmiko menuturkan berdasarkan pengakuan pemilik klinik, praktik aborsi baru dilakukan pertama kali akan tetapi pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
"Kita masih dalam, praktir aborsi yang telah dilakukan tersangka ini. Termasuk izin klinik ini kita sedang dalami ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas dia.
Untuk usia janin yang diaborsi sekitar 6 minggu.
"Pelaku lakukan aborsi janinnya karena malu hasil hubungan gelap atau terlarang," ungkap Sujatmiko.
• Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya Sejak 2017 di Kalimantan Barat, Ada yang Harus Aborsi Sampai 2 kali
• Tercium Bau Busuk dari Dalam Jok Motor, Praktik Aborsi Pasangan Tak Sah Ini Pun Terbongkar
Saat proses penggeledahan, ditemukan gumpalan darah yang diduga jaringan janin milik pelaku aborsi.
Kemudian alat USG, lampu USG, tiang infus, infus set, gunting, obat mules, satu dus obat bius, satu alat monitor detak jantung, satu buah alat oksigen, dan dua dus sarung tangan karet.
"Jadi kamuflase klinik ini dijadikan tempat pengobatan penyakit umum," ucap dia.