Komplotan Jasa Aborsi Diringkus, Peran Masing-masing Anggota Berbeda-beda

Menurut catatan kepolisian, setidaknya sudah ada 20 orang yang menggunakan jasa komplotan ini untuk menggugurkan kandungan.

Tribunjatim.com/Luhur Pambudi
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat menginterogasi LWP pelaku aborsi ilegal, Selasa (25/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Komplotan penyedia jasa abors ilegal di Kawasan Surabaya ditangkap Polda Jatim.

Ketujuh pelaku anggota komplotan tersebut ditangkap Unit IIII Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (25/6/2019).

Komplotan penjahat tersebut sudah dua tahun menjalankan bisnis kotor itu.

Dilansir dari Tribunjatim.com, menurut catatan kepolisian, setidaknya sudah ada 20 orang yang menggunakan jasa komplotan ini untuk menggugurkan kandungan.

Ketujuh pelaku tersebut bahkan ada yang sebelumnya berprofesi sebagai sales dan ada juga yang sempat menjadi apoteker.

Berikut inisal ketujuh pelaku berserta tugasnya dalam menjalankan praktir terlarang tersebut:

LWP (28) dan TS (30) bertugas sebagai penggugur.

MSA (32), bertugas sebagai perantara atau pihak yang mengantarkan pasien

RMS (26), bertugas membantu menjalankan proses aborsi

MB (34), bertugas sebagai penyuplai obat-obatan ke LWP.

VN (26), bertugas sebagai penyuplai obat ke MB

FTA (32), bertugas sebagai apoteker sekaligus pemilik apotek.

Menurut Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, komplotan itu mematok tarif harga sekali praktik aborsi sekitar sejuta hingga tiga juta rupiah.

Para pasien yang memanfaatkan jasa aborsi komplotan tersebut terbilang beragam.

"Kebanyakan usia dibawah 30 tahun, tidak ada yang pelajar," katanya saat ditanyai awak media saat gelar rilis di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (25/6/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved