Bolehkah Kurban Online Saat Iduladha? Begini Hukum dan Persyaratannya

Menjelang Hari Raya Iduladha, ada berbagai tawaran untuk melaksanakan ibadah kurban online .

Editor: Ichsan
tribunjabar/Handhika Rahman
Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019). 

Syarat hewan kurban yang pertama perlu Anda ketahui adalah jenis hewan yang diperbolehkan untuk berkurban sesuai syariat Islam.

Hewan yang memenuhi syarat untuk berkurban adalah bahimatul an’am(bintang ternak).

Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing dan domba.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan ulama yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

Petugas DPPKP Kota Cirebon memeriksa kondisi hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (2/8/2019).
Petugas DPPKP Kota Cirebon memeriksa kondisi hewan kurban di tempat penjualan hewan kurban di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (2/8/2019). (Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi)

4. Usia hewan kurban

Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.

Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :

- Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

- Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

- Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.

- Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

Hal ini perlu Anda perhatikan saat membeli hewan kurban.

5. Kondisi fisik dan kesehatan hewan

Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.

Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved