Bolehkah Kurban Online Saat Iduladha? Begini Hukum dan Persyaratannya
Menjelang Hari Raya Iduladha, ada berbagai tawaran untuk melaksanakan ibadah kurban online .
TRIBUNJABAR.ID - Menjelang Hari Raya Iduladha, ada berbagai tawaran untuk melaksanakan ibadah kurban online .
Kurban online saat ini telah banyak dimanfaatkan masyarakat karena lebih cepat dan efisien.
Tak hanya itu, kurban online juga bermanfaat untuk membantu sesama di daerah terpencil.
Gambaran mengenai sistem kurban online diawali ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban berupa kambing ataupun sapi melalui lembaga sosial tertentu.
Nantinya hewan kurban yang dibeli tersebut akan disembelih di tempat yang telah ditentukan lembaga sosial.
Biasanya lembaga sosial memilih beberapa lokasi hewan kurban dengan melihat kondisi masyarakat sekitar.
Lantas bagaimana hukum kurban online di Iduladha?
Dilansir TribunJakarta.com dari laman zakat.or.id, berkurban online ternyata masuk ke praktik muamalah yang dikategorikan wakalah atau perwakilan, yang mana lembaga atau panitia tertentu yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban demi mewakilkan keperluan kita.
Wakalah dalam praktik berkurban online ini diperbolehkan berdasarkan Alquran dan hadis karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا
Artinya: “ (Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ
Artinya: “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat,”.
Kendati menawarkan kemudahan pelaksanaan ibadah kurban online, dihimbau agar umat muslim berhati-hati memilih lembaga untuk berkurban.