Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Galian C Ilegal, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penambangan galian C ilegal.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy (kedua kiri) beserta jajarannya saat menunjukkan foto barang bukti dan TKP galian C ilegal dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Jumat (9/8/2019).
"Kami sudah minta keterangan dari Cabang Dinas ESDM Provinsi Jabar Wilayah VII Cirebon, DPMPTSP Jabar, dan DPUPR Kota Cirebon, hasilnya mereka ini terbukti melanggar meski sudah dilarang," kata Roland Ronaldy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara.
Mereka pun diancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Namun, sementara ini para tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Berkas kasusnya kami rampungkan secepatnya agar segera dilimpahkan ke Kejari Kota Cirebon," ujar Roland Ronaldy.
• Mati Listrik? Kenapa Tak Coba Produksi Listrik Sendiri, Nih Caranya
Berita Terkait