Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon Over Kapasitas, Muat 460 Napi tapi Dihuni 969 Tahanan
KaLapas Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, menyebutkan Lapas Kelas II A Cirebon mengalami over kapasitas
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, menyebutkan Lapas Kelas II A Cirebon mengalami over kapasitas.
Setiap tahun, ucap Jalu Yuswa Panjang, jumlah narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II A Cirebon terus meningkat.
Lapas yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, ini memiliki kapasitas untuk 460 narapidana.
Saat, Lapas Kelas II A Cirebon diisi oleh 969 narapidana atau over kapasitas hingga 100 persen.
"Petugasnya 123, yang tiap hari diisi oleh empat regu, masing-masing 14 orang. Sudah sangat sempit," kata Jalu di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jumat (9/8/2019).
Dari 969 narapidana Lapas Kelas II A Cirebon terdiri 538 pengedar, 420 bandar, dan 11 pemakai.
• Cegah Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon, Kalapas: Pakai X-Ray dan Acak Sinyal Telepon
• Disebut Peredaran Ganja 200 Kg Dikendalikan Napi dari Lapas Narkotika Cirebon, Begini Kata Kalapas
Jalu mengatakan, salah satu penyebab over kapasitas di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon adalah tidak banyak yang mendapatkan masa potongan kurungan penjara atau remisi.
Ia menambahkan, pihaknya setiap hari mencoba para narapidana untuk berkelakuan baik selama masa tahanan tapi banyak dari menolak sehingga remisi tidak didapatkan.
"Mengubah mereka itu sangat susah, karena dari mereka ada yang beranggapan buat apa menjadi baik," katanya.
Antisipasi hal tersebut pihak lapas mengaku, telah melakukan sejumlah langkah untuk antisipasi peredaran narkoba, yang diduga kerap dilakukan oleh narapidana.
Beberapa upaya antisipasi dari pihak Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, yakni melakukan sejumlah SOP pengamanan, mulai dari pengecekan barang menggunakan x-ray hingga pengacakan sinyal telepon.
• Napi Lapas Kesambi Cirebon Kendalikan Peredaran 200 Kg Ganja, Disembunyikan di 11 Tabung Kompresor
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan langkah-langkah tersebut adalah bagian dari komitmen petugas untuk mencegah peredaran narkoba di lapas.
"X-ray dan alat pengacak sinyal semuanya aktif, pada Juli 2019 sudah dicek, semuanya dalam kondisi baik. Waktu itu pun dicek dengan Sat Narkoba Polres Cirebon untuk deteksi narkoba," kata Jalu.
Tak hanya itu, pihaknya pun berkoordinasi pula dengan Satuan Narkoba Polres Cirebon, Polres Cirebon Kota, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, terkait peredaran narkoba di dalam lapas.
Jalu mengatakan, permasalahan narkoba di Republik Indonesia, bukanlah satu masalah yang harus diselesaikan oleh satu institusi, melainkan semua institusi terkait lainnya.
"Narkoba adalah masalah bersama," katanya.