Cegah Peredaran Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon, Kalapas: Pakai X-Ray dan Acak Sinyal Telepon
Kalapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, menyebut langkah-langkah itu sebagai bagian dari komitmen untuk mencegah peredaran narkoba
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Cirebon, mengaku telah melakukan sejumlah langkah antisipasi peredaran narkoba, yang diduga kerap dilakukan oleh narapidana.
Beberapa upaya antisipasi daii pihak Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, adalah melakukan sejumlah SOP pengamanan, mulai dari pengecekan barang menggunakan x-ray hingga pengacakan sinyal telepon.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, menyebut langkah-langkah tersebut adalah bagian dari komitmen para petugas untuk mencegah peredaran narkoba.
"X-ray dan alat pengacak sinyal semuanya aktif, pada Juli 2019 sudah dicek, semuanya dalam kondisi baik. Waktu itu pun dicek dengan Sat Narkoba Polres Cirebon untuk deteksi narkoba," kata Jalu di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2019).
Tak hanya itu, pihaknya pun berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Cirebon, Polres Cirebon Kota, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, terkait peredaran narkoba di dalam lapas.
• 3 Polisi di Sampang Terlibat dalam Jaringan Peredaran Narkoba Internasional
• Napi Lapas Kesambi Cirebon Kendalikan Peredaran 200 Kg Ganja, Disembunyikan di 11 Tabung Kompresor
Jalu mengatakan, peredaran narkoba di Indonesia, bukanlah satu masalah yang harus diselesaikan oleh satu institusi, melainkan semua institusi terkait lainnya.
"Narkoba adalah masalah bersama," katanya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 200 kilogram narkoba jenis ganja dari hasil penggerebekan di kawasan Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pernyataan Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, 200 kilogram ganja tersebut didapatkan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pukul 15.00 WIB.
BNN juga mengamankan empat tersangka.
• Jaringan Pemasok Narkoba untuk Nunung Diringkus di Trenggalek, Dua Orang Masih Buron
• Tewas Gantung Diri di Sel, Bos Narkoba yang Gagal Lolos dari Penjara saat Menyamar Jadi ABG
Peredaran narkoba tersebut, diduga dikendalikan oleh satu narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Mengetahui kabar itu, Jalu Yuswa Panjang dan kawan-kawan langsung berkoordinasi dengan Kepala BNN Kota Cirebon, untuk memastikan napi yang terlibat dalam peredaran 200 kilogram narkoba jenis ganja.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian, baik nama atau inisialnya," kata Jalu.
Jalu menuturkan, seharusnya pihak BNN sebelum memberikan pernyataan kepada publik terkait hal tersebut, terlebih dahulu melakukan penelusuran, namun sampai saat ini belum dilakukan.
"Tersangka biasanya tidak mau menjawab, siapa yang di atas dia. Karena yang paling mudah adalah menyebut orang di lapas," kata Jalu.