Disebut Peredaran Ganja 200 Kg Dikendalikan Napi dari Lapas Narkotika Cirebon, Begini Kata Kalapas

Pihak Lapas Narkotika Cirebon menampik pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengamankan 200 kilogram ganja

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
Kompas.com/Istimewa/Polsek Pancoran Mas
ilustrasi ganja 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pihak Lapas Narkotika Cirebon  menampik pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengamankan 200 kilogram ganja dari hasil penggerebekan di kawasan Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, 200 kilogram ganja tersebut didapatkan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batu Tumbuh, Kramat Jati, Jakarta Timur pada pukul 15.00, diamankan pula empat orang tersangka.

Peredaran narkoba tersebut, diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan, terkait kabar tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala BNN Kota Cirebon, untuk memastikan napi yang terlibat dalam peredaran 200 kilogram narkoba jenis ganja.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian, baik nama atau inisialnya," kata Jalu di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jumat (9/8/2019).

Terungkap Penyebab Siswa SMA Taruna Tewas Saat Orientasi, 2 Hari Dipukul Senior, Guru Jadi Tersangka

Jalu menuturkan, seharusnya pihak BNN sebelum memberikan pernyataan kepada publik terkait hal tersebut, terlebih dahulu harus melakukan penelusuran, namun sampai saat ini belum dilakukan.

"Tersangka biasanya tidak mau menjawab, siapa yang di atas dia. Karena yang paling mudah adalah menyebut orang di lapas," kata Jalu.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, berhasil menangkap tiga orang warga Kabupaten dan Kota Cirebon terkait kepemilikian narkotika jenis sabu.

Tiga tersangka tersebut bernama, S (40) dan DS (38), warga Jagasatru, Kota Cirebon serta AL (31), warga Gang Damai, Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah.

Rumah yang digunakan oleh ketiga tersangka untuk menggunakan narkoba tersebut, berada di Gang Damai RT/RW, Desa Ciperna Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, diamankan pada Jumat (5/7/2019) pukul 20.15.

"Saat dilakukan penangkapan, kami mendapati barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan, mereka belum sempat menggunakan," kata Suhermanto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku, mendapatkan sabu hasil dari patungan masing-masing tersangka. Uang tersebut terkumpul sebanyak Rp 350 ribu dan akan digunakan secara bersama.

Suhermanto mengatakan, narkoba tersebut didapatkan oleh S seorang narapidana di Lapas Narkotika Cirebon, dengan cara pembayaran melalui transfer langsung.

Mesin Tik Kesayangan Pramoedya Ananta Toer Dipertahankan Keluarga, Tak Tergiur Harga Tinggi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved