Disebut Peredaran Ganja 200 Kg Dikendalikan Napi dari Lapas Narkotika Cirebon, Begini Kata Kalapas
Pihak Lapas Narkotika Cirebon menampik pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengamankan 200 kilogram ganja
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
"Setelah uang ditransfer, selanjutnya untuk pengambilan sabu tersebut dikirim di suatu tempat dengan pengarahan menggunakan handphone. Kami pun penyelidikan mendalam untuk memutus peredaran narkotika serta berkoordinasi dengan pihak lapas," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu paket narkotika jenis sabu sabu seberat 0,73 gram, satu bungkus sedotan warna putih, satu pipet kaca, dan telepon genggam.
Atas kejadian tersebut, kata Suhermanto, ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
"Mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun," katanya.
Berita Terkait