Bermula dari Tuduhan Pelakor, 2 Perempuan Ribut di Kabupaten Bandung, Kasus Berlanjut ke Meja Hijau

Kasus penganiayaan berlatar belakang tuduhan pelakor terjadi jauh di sebuah perkampungan di Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Saksi Lilis, orang tua terdakwa Maria saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (7/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kasus penganiayaan berlatar belakang tuduhan perebut laki orang ( pelakor ) terjadi jauh di sebuah perkampungan di Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Bahkan, kasus penganiayaan ini berujung ke Pengadilan Negeri atau PN Bale Bandung. Terdakwanya adalah Maria alias Eneng.

Kasus itu bermula saat ‎Lilis bersama anaknya, Maria, pergi dari rumah mencari suaminya, Tatang, pada suatu sore  bulan Juni 2018.

Dalam perjalanan, Lilis dan Maria berpapasan dengan Siti, pasangan baru Tatang.

Saat berpapasan itu Maria mengeluarkan kalimat yang disebut menyinggung Siti.

"Saya dengar Neng Maria menyebut oh ini nu ngahina indung aing teh, pelakor (oh ini yang menghina ibu saya, pelakor)," ujar Danang Supriadi, Ketua RW di Desa Majakerta saat bersaksi di persidangan, Rabu (7/8/2019).

Merasa Diselingkuhi, Pria di Kabupaten Bandung Sebar Video dan Foto Telanjang Eks Pacarnya

Suhu di Bandung Diperkirakan Kembali Normal Bulan September, Seperti Ini Penjelasannya

Saat kejadian, Danang selaku ketua RW langsung melerai perselisihan antara Maria dan Siti.

Dalam dakwaan jaksa Wawan Witana, Hj Siti tidak terima dengan kalimat yang dilontarkan Maria.

Akhirnya, Siti mendorong tubuh Maria. Tidak‎ terima, Maria melawan dan akhirnya terjadi keributan.

Lalu Maria menarik kerudung Siti sampai terlepas. Saat kepala Hj Siti berbalik, Maria memukul dengan tangan kanan.

"Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Hj Siti arena adanya permasalahan antara Lilis dengan Hj Siti yang menikah dengan Tatang. Tatang merupakan mantan suami Lilis sehingga terdakwa Maria kesal terhadap Hj Siti," ujar jaksa dalam berkas dakwaannya.

Lilis dihadirkan di persidangan sebagai saksi. ‎Dalam kesaksiannya, ia mengaku bersuamikan Tatang.

Ia pun mengakui permasalahan dalam rumah tangganya hingga Tatang meninggalkan rumah.

Warga Sukahaji Majalengka Geger, Temukan Sesosok Mayat di Tanah Irigasi Sore Tadi

Puncak Musim Kemarau, Bandung Lebih Dingin pada Malam Hingga Dini Hari, Ini Penjelasannya

"Dia minggat, lalu si itu (Hj Siti) masuk. Saya enggak tahu bagaimana bisa masuknya, yang pasti sudah seperti suami istri. Ke mana-mana selalu berdua," ‎ujar Lilis.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved