Kabar Terbaru Soal Proses Pembentukan Kota Cipanas, Ketua Komite Percepatan Bilang Begini
Saeful Anwar, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemenuhan syarat administrasi untuk pembentukan Kota Cipanas.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Ketua Komite Percepatan Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas, Saeful Anwar, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemenuhan syarat administrasi untuk pembentukan Kota Cipanas.
Dalam undang-undang yang baru disyaratkan harus ada keputusan yang dihasilkan dari musyawarag desa. Hal tersebut di atur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Undang-undang terdahulu tak mensyaratkan itu, namun undang-undang yang baru mensyaratkan demikian," ujar Saeful, di Cipanas, Selasa (6/8/2019).
Saeful mengatakan, dalam undang-undang yang baru tersebut sebanyak 50 persen desa harus melaksanakan musyawatah.
"Itu merupakan hasil konsultasi kami dengan DPRD Kabupaten Cianjur dan Bappeda," kata Saeful.
Ia mengatakan ada 59 desa di lima kecamatan yakni Kecamatan Pacet, Kecamatan Cugenang, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Cikalongkulon.
Menurut Saeful hasil pengumpulan data dari koordinator wilayah yang terdapat di setiap kecamatan melaporkan dan mempertanggungjawabkan sudah hampir lima puluh persen yang melaksanakan musyawarah desa.
"Kami ingin 100 persen yang melaksanakan musyawarah desa," katanya.
• Motif Sopir Angkot Bunuh Amelia Gadis Cianjur Lulusan IPB, Kuras Harta Korban dan Habisi Secara Keji
• Bupati Cianjur Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Juga Hak Dipilih Irvan Rifano Dicabut Selama 5 Tahun
Ia mengatakan, rapatnya tak mesti di kantor desa, keinginan yang diharapkan benar-benar keinginan warga yang dihimpun dan ditetapkan melalui musyawarah desa.
"Nanti hasilnya akan dijadikan dasar hukum pengajuan," ujar Saeful.
Saeful mengatakan, setelah terbentuk musdes nanti ada persetujuan bersama kepada bupati dan dewan.
Secara bersama-sama nanti dewan akan mengundang bupati sebagai pihak yang mengusulkan untuk duduk bersama kami.
"Tim masih bergerak di lapangan, batas waktu sampai Oktober, menunggu sampai ketentuan administratif PLT, karena PLY punya kewenangan terbatas. Sambil menunggu PLT definitif baru nanti diajukan," katanya.
• Akhir Tahun 2018, Warga Kembali Diskusi Soal Pemekaran Kota Cipanas
Akhir Tahun Lalu Sempat Dibahas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/lalin-pasar-cipanas-kabupaten-cianjur.jpg)