TAG
UU Nomor 30 Tahun 2009
-
Dirugikan Akibat Listrik Padam, Warga Berhak Dapat Ganti Rugi, PLN Tak Bisa Menolak, Ini Hitungannya
Masyarakat yang dirugikan oleh pemadaman listrik dalam waktu lama berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi. PLN tak bisa menolak beri ganti rugi
Senin, 5 Agustus 2019