Hikmah Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku, Diampuni Dosa dan Dibebaskan dari Api Neraka
Hikmah larangan mencukur rambut dan memotong kuku, hendaknya dikerjakan muslim karena dapat diampuni dosa dan dibebaskan dari api neraka
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari pertama atau penanggalan 1 dzhulhijjah jatuh pada hari ini, Jumat 2 Agustus 2019.
Bagi umat muslim yang telah berniat berkurban dilarangan mencukur rambut dan memotong kuku.
Mengutip dari rumaysho.com yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal, larangan mencukur rambut dan memotong kuku yang dimaksud sebagaimana yang diriwayatkan hadist tersebut disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”
Dalam hadist tersebut ditujukan larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang ingin berkurban.
• Saat Kurban 10 Hari Awal Dzulhijjah Dilarang Mencukur Rambut dan Memotong Kuku, Begini Penjelasannya
Larangan tersebut mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan dzulhijjah.
Artinya mulai tanggal 1 dzulhijjah sampai 10 dzulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.
Menurut para Syafi'iyah larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, atau pun membakarnya.
Adapun rambut yang dilarang dipotong tersebut di antaranya bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, termasuk juga rambut yang terdapat di badan.
Kendati hukum mengenai larangan mecukur rambut dan memotong kuku ini sunnah, namun ada nilai dan pahala berlipat ganda di dalamnya.
Dilansir dari muslim.or.id yang ditulis dr. Raehanul Bahraen menjelaskan ada dua alasan larangan tersebut sangat patut dilaksanakan.
• Besok Mulai Memasuki Dzulhijjah, Mengerjakan 6 Amalan Ini Dilipat Gandakan Pahalanya
Diambil dari penjelasan syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsmainin rahimahullah bahwa larangan yang bersumber dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak diragukan lagi dan pasti mengandung hikmah.
Begitupun perintah Rasulullah terhadap sesuatu juga adalah hikmah.
Pertama, setiap perkara perintah dan larangan bisa menjadi keyakinan bagi setiap orang yang beriman dan bertakwa.