Waspada, Predator Anak Berkeliaran di Game Online, Satu Pelaku Sudah Ditangkap, Modusnya dari Chat
Bagi Anda orang tua, sebaiknya lebih cermat dalam mengawasi anak di bawah umur saat bermain game online.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Waspada, Predator Anak Berkeliaran di Game Online, Satu Pelaku Sudah Ditangkap, Modusnya dari Chat
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda orang tua, sebaiknya lebih cermat dalam mengawasi anak di bawah umur saat bermain game online.
Pasalnya, para predator anak kemungkinan berkeliaran di sejumlah aplikasi game online.
Hal ini dikatakan oleh Panit 1 Subdit Cyber Polda Metro Jaya, AKP Agung Rizki Laksono.
"Masih banyak kemungkinan game online yang jadi media para pelaku untuk mencari korban. Kami akan terus menelusuri terkait penggunaan game online ini sebagai media untuk mencari korban dari pelaku kejahatan seksual," ujarnya saat telewicara dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, dikutip TribunJabar.id, Selasa (30/7/2019).
Isu mengenai predator anak yang berkeliaran di game online ini mencuat berkat keberhasilan polisi menangkap pelaku kejahatan seksual lewat game online, berinisial AAP (27).
AAP yang tinggal di kawasan Bekasi ini ditangkap polisi lantaran melakukan ancaman dan tindak pidana pornografi dengan cara berkenalan lewat aplikasi online.

RAP (9) yang merupakan bocah SD adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh AAP.
"Ketika berkomunikasi melalui aplikasi (game online) tersebut, tersangka meminta korban melakukan video call sex (VCS)," kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kemudian, RAP yang masih belum mengerti mengikuti kemauan pelaku.
AAP lalu merekam video VCS tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Berbekal video rekaman VCS itu, AAP mengancam korban akan menyebarkan video rekaman itu jika menolak memenuhi permintaannya, termasuk melakukan VCS.
"Tersangka tidak menampilkan wajahnya saat VCS, tapi langsung menunjukkan kemaluannya. Saat aktivitas VCS itu, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan menyuruhnya melakukan masturbasi," kata Iwan.
AAP yang sudah ditangkap terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
• Diduga Cabuli 7 Siswa, Oknum Guru Bimbel di Mataram Ditangkap Polisi