Data Pelanggan Gojek Dicatut Fintech Ilegal, Ramai di Media Sosial, Ini Penjelasan Manajemen Gojek!

Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek, menjelaskan bawah Gojek selalu menjaga keamanan maksimum data pribadi dari pelanggan maupun mitra Gojek.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Gojek punya logo baru. Logo baru lambangkan kekuatan ekosistem Gojek sekaligus apresiasi kepada pengguna dan mitra. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Data pelanggan aplikasi Gojek disebut-sebut disalahgunakan oleh perusahan Fintech (financial technologi) untuk penawaran pinjaman secara online dan cepat.

Ditengarai perusahaan-perusahaan fintech tersebut adalah ilegal.

Menanggapi isu tersebut, Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek, menjelaskan bawah Gojek selalu menjaga keamanan maksimum data pribadi dari pelanggan maupun mitra Gojek.

"Kami tidak pernah menjual atau memberikan akses terhadap data pribadi pelanggan maupun mitra kami kepada pihak ketiga seperti ke fintech ilegal sebagaimana yang diberitakan di beberapa media," ujar Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id.

Pihak Gojek mengimbau secara serius para pengguna aplikasi Gojek untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan aplikasi di perangkat elektroniknya.

Viral Rich Brian Dapat Kiriman Makanan dari Ojek Online di AS, Ternyata Benar Dikirim Gojek

"Juga berhati-hati dalam memberikan akses yang dapat dilakukan oleh aplikasi tersebut," ujarnya.

Hal ini untuk menghindari perekaman data-data secara ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan aplikasi Gojek.

"Kami juga menghimbau para pengguna dan mitra untuk mengakses layanan jasa keuangan yang resmi dan diawasi OJK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan jasa keuangan berbasis aplikasi teknologi finansial atau fintech makin marak.

Mereka makin gencar menawarkan pinjaman uang dengan syarat yang sangat mudah. Dalam hitungan menit, uang pun bisa dicairkan.

Gojek Punya Logo Baru, Lambangkan Kekuatan Ekosistem dan Penghargaan kepada Mitra

Belakangan isu fintech menghebohkan masyarakat jagat maya, Facebook.

Fintech peer to peer lending yang menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia.

Apa tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi sejumlah fintech soal hebohnya penggunaan ribuan data pengguna dari aplikasi Gojek, Grab, dan Tokopedia?

Ilustrasi
Ilustrasi (Solvay FinTech Marketing Hub)

Menanggapi hal itu, juru bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot mengatakan, fintech ilegal memang tidak termasuk dalam pengawasan OJK.

Tapi, keberadaannya telah menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi (SWI) yang dikoordinatori oleh OJK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved