PUPR Kasasi Putusan PN Bale Bandung, 37 Warga Dapat Ganti Rugi Lahan Cisumdawu Rp 194 Miliar

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Negeri Bale Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Seli Andina Miranti
Tol Cisumdawu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memenangkan 37 warga Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Ke-37 warga itu memenangi gugatan keberatan atas ganti ‎rugi lahan dan berhak atas nilai ganti kerugian senilai total Rp 194 miliar. Namun, putusan PN Bale Bandung itu belum bisa dieksekusi karena ada upaya hukum kasasi dari tergugat dalam hal ini Kementerian PUPR ke Mahkamah Agung.

Fakta itu seperti diketahui dalam situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bale Bandung, sipp.pn-balebandung.go.id. Dalam situs itu, Kementerian PUPR mengajukan permohonan kasasi pada 17 Juli ‎2019.

Adapun putusan PN Bale Bandung dengan nomor 108/Pdt.G/2019/PN.Blb pada 4 Juli 2019.

Firdaus, anggota kuasa hukum 37 warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi membenarkan tergugat dalam hal ini Kementerian PUPR mengajukan kasasi.

"Betul, dari pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar dia.

Dari ke-37 warga yang mengajukan gugatan, salah satunya adalah Ny Anna Rokayah (58). Ia tercatat sebagai penggugat ke VI yang mengajukan Rp 4,21 miliar lebih.

Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Pemuda Ini Sebar Foto Hot Sang Pacar yang Masih SMA

Ditemui di kediamannya belum lama ini, Anna membenarkan soal gugatannya yang dimenangkan oleh majelis hakim. Ia sempat tidak ingin banyak komentar terkait gugatannya itu, karena segala sesuatu sudah diserahkan pada kuasa hukumnya, Kuswara S Taryono.

Namun, ia bisa bercerita soal latar belakang gugatan keberatan terhadap ganti rugi tanah miliknya yang kena imbas proyek strategis nasional itu.

“Bukan kami menghambat, tidak ada maksud menghambat. Namun saya menginginkan ganti rugi yang layak dan lebih adil," ujarnya.

Selama proses pembebasan lahan, ia mengaku tidak pernah tahu bagaimana semula tanahnya bisa dihargai oleh pemerintah.

"Jadi selama pengukuran tanah, kami tidak dilibatkan dalam musyawarah apapun. Pihak KJPP pun tidak pernah berkomunikasi mengenai nilai tanah yang terkena," ujar Anna.

Tiba-tiba saja, setelah selesai pengukuran dan penilaian oleh KJPP, ia diberi tahu nilai tanah per meter miliknya.

Video Dua Bocah Main Motocross di Area Kuburan, Dengan Santai Lintasi Deretan Makam

“Di daerah lain yang di gunung itu, nilainya Rp 4,2 juta per meter persegi, sementara kami hanya RP 1,4 juta per meter persegi, kan jomplang,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved