PUPR Kasasi Putusan PN Bale Bandung, 37 Warga Dapat Ganti Rugi Lahan Cisumdawu Rp 194 Miliar
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Negeri Bale Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Anna tidak menyebut berapa luas tanah miliknya yang terkena imbas proyek tol. Hanya saja, tanah miliknya berupa sebidang tanah pesawahan. Pantauan dan pengamatan Tribun, tanah berupa sawah miliknya diperkirakan lebih dari 100 meter persegi.
Sebelum terkena imbas pembangunan tol, selama ini, ia dan keluarganya menggarap sawah itu dengan ditanami padi.
"Sawah saya sudah empat kali panen enggak digarap karena kena proyek tol," ujarnya.
Anna mengaku pensiunan perusahaan swasta yang bergerak di bidang suransi. Ia tinggal di pemukiman padat penduduk di Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi. Rumahnya berada di antara gang di desa itu.
Berita Terkait