Gugatan Ganti Rugi Lahan Cisumdawu, Pemerintah Kalah dan Harus Bayar Rp 194 Miliar ke 37 Warga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan 37 warga soal nilai ganti rugi pembebasan lahan tol Cisumdawu.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
"Dari surat lembaran nilai penggantian wajar dari KJPP, mereka tidak mencantumkan kerugian fisik dan non fisik yang diderita pemohon keberatan. Penilaian KJPP itu bertentangan dengan Pasal 65 ayat 1 huruf f Perpres Pengadaan Tanah," ujar Kuswara S Taryono.
Padal 65 ayat 1 huruf f menyebutkan soal penilai publik yang menilai ganti kerugian bidang tanh meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah, bangunan, tanaman, benda berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai.
Ia menerangkan, tanah dan bangunan ke-37 warga dinilai KJPP tapi nilai tanah dan bangunan serta nilai ganti rugi yang ditetapkan, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan tanah.
"Acuan yang dilakukan KJPP itu, hemat kami tidak jadi ganti rugi yang layak dan adil seperti diamanatkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Selain itu, KJPP juga tidak memperhatikan variabel lain dalam perhitungan wajar, yakni tidak memperhatikan harga pasar pada objek tanah, padahal, itu diakomodir dalam semua aturan terkait pengadaan tanah," ujar Kuswara S Taryono.
Untuk membuktikan gugatan ke-37 warga, ucapnya, majelis hakim bahkan sempat mendatangi tanah dan bangunan milik 37 warga tersebut.
Majelis hakim mendatangi pemerintahan desa setempat kemudian ke lokasi tanah dan bangunan dengan dihadiri para pihak, baik dari Kepala Kantor BPN maupun perwakilan dari Kementerian PUPR.
• Tol Cisumdawu Seksi I Cileunyi-Rancakalong Pembebasan Lahannya Belum Tuntas
"Majelis hakim ingin melihat kondisi riil tanah dan bangunan. Dalam pemeriksaan setempat, diketahui bahwa KJPP tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintahan desa dan tidak pernah bertemu dengan pemilik tanah dan bangunan," ujarnya.
Menurut Kuswara S Taryono, fakta KJPP tidak pernah menemui pemilik tanah dan bangunan, bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Pengadaan Tanah yang menyebutkan soal prinsip kesepakatan.
"KJPP hanya menemui pemilik tanah dan bangunan saat pemberitahuan saja bahwa tanah dan bangunannya dihargai sekian rupiah, tidak pernah ada kesepakatan," katanya.
Kuswara menambahkan, prinsipnya, ke-37 warga mendukung pembangunan Tol Cisumdawu. "Warga hanya berharap ganti rugi yang layak dan adil," katanya.
Sementara itu, bukan hanya 37 warga yang mengajukan gugatan. Seorang warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Ayi Sulaeman juga mengajukan gugatan ganti rugi.
Bangunan rumah dan tanah yang selama ini dijadikan tempat bisnis, terkena dampak pembebasan lahan.
Tanahnya seluas 144 meter persegi dihargai senilai Rp 2,4 miliar lebih. Ia keberatan dengan nilai itu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dan perkaranya sudah disidangkan.
• Meski Jalur Cadas Pangeran Lengang, Pemudik Pilih Lewat Tol Cisumdawu
Kuasa hukum Ayi, mengajukan gugatan pada Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tanah Ayi dihargai Rp 15 juta lebih untuk 134 meter atau Rp 2 miliar lebih. Bangunan dihargai Rp 345,5 juta atau dengan total Rp 2,3 miliar lebih.