Gugatan Ganti Rugi Lahan Cisumdawu, Pemerintah Kalah dan Harus Bayar Rp 194 Miliar ke 37 Warga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan 37 warga soal nilai ganti rugi pembebasan lahan tol Cisumdawu.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan 37 warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, soal nilai ganti rugi pembebasan lahan tol Cisumdawu.
Puluhan warga itu keberatan terhadap ganti rugi yang ditetapkan Kantos Jasa Penilai Publik ( KJPP ).
Dalam gugatan keberatan ganti rugi, ke-37 warga tersebut mengajukan ganti rugi dengan total Rp 194.262.515.615.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari ke-37 warga.
"Mengabulkan keberatan para pemohon untuk seluruhnya, menetapkan ganti kerugian para pemohon keberatan (sesuai dengan gugatan 37 pemohon). Menghukum termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sesuai tuntutan para pemohon keberatan," ujar majelis hakim.
Putusan bernomor perkara 108/Pdt.G/2019/Pn Blb itu dibacakan pada 4 Juli di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang digelar sejak 22 Mei.
• Pemprov Jabar Kebut Penguasaan Lahan Cisumdawu Setelah Pusat Percepat Target Penyelesaian
• Menhub Janjikan Tol Cisumdawu Rampung dalam 1 Tahun
Alhasil, mereka pun mendadak jadi miliarder. Dalam gugatannya, ke-37 pemohon menggugat Kementerian PUPR dan kantor Pertanahan Kabupaten Bandung yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dalam memutus perkara itu, pertimbangan hakim mengakomodasi dalil-dalil yang disampaikan para penggugat.
Satu di antaranya menyebutkan, proses penilaian dan ganti rugi lahan milik ke-37 warga dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang PengadaanTanah Untuk Kepentingan Umum dan Perpres Pengadaan Tanah
Kuasa hukum ke-37 warga, Kuswara S Taryono mengkonfirmasi gugatan sudah diputus majelis hakim dan memenangkan ke-37 warga.
Ia mengaku 37 warga itu sudah mendapatkan ganti rugi tapi nilainya tidak layak.
"Kami bersyukur majelis hakim mengabulkan gugatan kami dengan sangat objektif. Jadi, penilaian yang dilakukan, nilai penggantian wajar yang dijadikan penggantian kerugian atas pengadaan tanah bukan ganti rugi yang layak dan adil," ujar Kuswara S Taryono saat ditemui di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, belum lama ini.
Ia mencantumkan pendapat hukum bahwa uang ganti rugi yang diberikan pemerintah pada warga tidak memperhatikan banyak aspek sesuai dengan Perpres Pengadaan Tanah.
Dalam Perpres Pengadaan Tanah, pembebasan lahan melibatkan penilai jasa publik dalam hal ini KJPP.
• VIDEO Menteri PUPR Tinjau Proyek Tol Cisumdawu, Pastikan 2020 Tuntas
• Ruwetnya Proses Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu, Ada 38 Gugatan Warga ke Pengadilan