Ruwetnya Proses Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu, Ada 38 Gugatan Warga ke Pengadilan
Tol Cisumdawu ditargetkan beres 2020. Namun pembebasan lahan belum selesai. Kini ada 38 gugatan warga yang harus dihadapi.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembebasan lahan disebut-sebut jadi penghambat proyek Tol Cisumdawu yang menghubungkan Kabupaten Bandung hingga Majalengka.
Pemindahan rute penerbangan domestik dari Bandara Husen Sastranegara ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati membuat Tol Cisumdawu jadi penting.
Sejauh mana rumitnya pembebasan lahan proyek itu, sebagai gambaran, bisa dilihat dalam gugatan seorang warga Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Ayi.
Bangunan rumah dan tanah yang selama ini dijadikan tempat bisnis, terkena dampak pembebasan lahan.
Tanahnya seluas 144 meter persegi dihargai senilai Rp 2,4 miliar lebih. Ia keberatan dengan nilai itu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dan perkaranya sudah disidangkan.
Kuasa hukum Ayi, mengajukan gugatan pada Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tanah Ayi dihargai Rp 15 juta lebih untuk 134 meter atau Rp 2 miliar lebih. Sedangkan untuk bangunan dihargai Rp 345,5 juta atau dengan total Rp 2,3 miliar lebih. Sedangkan dalam gugatan, Ayi meminta harga tanah senilai Rp 4 miliar dan bangunan Rp 2,75 miliar. Total yang ia ajukan agar tanahnya terbebas senilai Rp 6,8 miliar.
"Sidang perkara gugatanya sudah dimulai di PN Bale Bandung. Klien saya bukan menghambat, tapi aset Pak Ayi ini dihargai dengan nilai di bawah hitungan KJPP, padahal harga apraisalnya tinggi," ujar Tirta Sonjaya via ponselnya, Rabu (3/7).
Tirta mengatakan perkara itu sudah melewati satu kali persidangan. Pekan depan, persidangan kembali akan digelar. Permintaan pembebasan lahan milik Ayi senilai Rp 6,8 miliar sudah didasarkan pada kajian mendalam.
"Aset Pak Ayi sedang diagunkan ke bank dengan nilai Rp 2,5 miliar. Kalau lahan Pak Ayi hanya dihargai Rp 2 miliar lebih sedikit, bayar ke bank sudah habis, Pak Ayi tidak punya uang lagi untuk membangun rumah tinggalnya," ujarnya.
Sedangkan kata dia, selama ini Jokowi kerap menggembar-gemborkan bahwa setiap pembebasan lahan bukan hanya soal ganti rugi.
"Presiden Jokowi sering bilang bukan ganti rugi tapi ganti untung," ujar dia.
Gambaran lain rumitnya pembebasan lahan juga bisa dilihat dari gugatan 37 warga Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung terkait perkara ganti rugi pembebasan lahan.
Ke-37 warga pemilik lahan itu mengajukan keberatan atas harga pembebasan lahan untuk Tol Cisumdawu. Permintaan ganti rugi mereka dimulai dari puluhan juta hingga belasan miliar.
Mereka diwakili kuasa hukum Kuswara S Taryono. Gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
• VIDEO Menteri PUPR Tinjau Proyek Tol Cisumdawu, Pastikan 2020 Tuntas
• Ditargetkan Kelar 2020, Tol Cisumdawu Masih Terkendala Pembebasan Lahan di Seksi 4 Hingga 6