Ajakan Rujuknya Ditolak, Teguh Siram Seember Cairan Asam ke Istrinya, Sang Istri Tewas Mengenaskan
Usai melakukan penyiraman secara diam-diam ke tubuh korban menggunakan ember, pelaku Teguh langsung melarikan diri.
Editor:
Ravianto
"Atas ulahnya ini, pelaku Teguh dikenakan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP Tindak Pidana pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Kapolsek.
Cuka para
Cuka para atau asam formiat biasa juga dikenal sebagai asam semut.
Asam forminat memiliki sifat mudah terbakar, tidak berwarna, berbau tajam dan mempunyai sifat korosif yang cukup tinggi.
Asam formiat ini mudah larut dalam air
Penulis: Reigan Riangga
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Teguh Pembunuh Istri Siram Cuka Para, Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron Mengaku Ketakutan