Kata Pakar Hukum Tentang TGPF Novel Baswedan, "Kalau Tidak Ada Tersangka, Ya Tidak Maksimal"

Pakar hukum Unpas mengomentari hasil penyelidikan TGPF Novel Baswedan. Jika tidak ada tersangka, ya, tidak maksimal.

KOMPAS.com/Devina Halim
Tim gabungan pencari fakta ( TGPF) kasus dengan korban Novel Baswedan, saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019). 

Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian akan membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan setelah TGPF Kasus Novel selesai bekerja. Ini merupakan salah satu rekomendasi TGPF.

Novel Baswedan diserang dengan disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor pada 11 April 2017. Saat itu, Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Cairan itu tepat mengenai wajah Novel. Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi. Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangan. Kasus tersebut belum terungkap dan polisi belum menetapkan tersangka.

Temuan Baru Kasus Novel Baswedan Bakal Diungkap Polri dan TGPF ke Publik, Catat Tanggalnya!

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved