Ditemukan 9 Ekor Macan di Hutan Gunung Sawal Ciamis, Ini Imbauan bagi Warga

BKSDA Wilayah III Jabar di Ciamis menemukan sembilan ekor macan kumbang dan macan tutul penghuni hutan suaka margasatwa Gunung Sawal.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Andri M Dani
Sejumlah macan tutul dan macan kumbang penghuni Gunung Sawal terlacak kamera pengintai. Ada 9 ekor macan yang keberadaannya terlacak 18 kamera pengintai di hutan suaka marga satwa Gunung Sawal tahun 2019. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS– Pihak BKSDA Wilayah III  Jabar di Ciamis menemukan sembilan ekor macan kumbang dan macan tutul penghuni hutan suaka margasatwa Gunung Sawal.

Keberadaan sembilan ekor satwa yang dilindungi tersebut terlacak dari 18 kamera pemantau yang dipasang di titik-titik yang diperkirakan biasa dilalui macan penghuni hutan Gunung Sawal tersebut.

“Tahun 2016 hanya terlacak keberadaan 5 ekor macan dan di tahun 2019 terlacak keberadaan 9 ekor macan baik itu macan kumbang atau macan tutul,” ujar Kepala Bidang BKSDA Wilayah III Jabar di Ciamis, Himawan Sasongko, kepada Tribun dan wartawan lainnya, Jumat  (5/7/2019).

Menurut Himawan dibandingkan pada 2016 , pada tahun 2019 ada penambahan 4 ekor macan yang terlacak kamera pengintai.

“Keempat ekor tersebut individu yang berbeda dari 5 macan yang terlacak tahun 2016,” katanya.

Keempat ekor macan yang baru terlacak tersebut masing-masing seekor macan kumbang dan 3 ekor macan tutul.

Dengan rincian seekor macan kumbang (warna hitam) jantan dewasa, seekor macan tutul besar jantan, seekor macan tutul remaja betina dan seekor macan tutul remaja jantan.

Macan Tutul yang Nyelonong ke Permukiman Warga di Subang Dilepasliarkan di Sukabumi

Macan Kumbang Gegerkan Warga Cimalingping Subang, Masuk ke Permukiman dan Terkam Warga

Sejumlah macan tutul dan macan kumbang penghuni Gunung Sawal terlacak kamera pengintai. Ada 9 ekor macan yang keberadaannya terlacak 18 kamera pengintai di hutan suaka marga satwa Gunung Sawal tahun 2019.
Sejumlah macan tutul dan macan kumbang penghuni Gunung Sawal terlacak kamera pengintai. Ada 9 ekor macan yang keberadaannya terlacak 18 kamera pengintai di hutan suaka marga satwa Gunung Sawal tahun 2019. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Pelacakan terakhir hasil rekaman kamera tertanggal 29 Juni lalu.

“Diperkirakan populasi macan penghuni hutan Gunung Sawal lebih dari sembilan ekor karena titik semua titik terpasang kamera pengintai,” ujar Himawan setelah memperlihatkan video dan foto-foto hasil rekaman kamera pengintai yang dipasang di hutan Gunung Sawal

Dari sembilan ekor macan penghuni hutan Gunung Sawal yang terekam kamera pemantau tersebut, menurut Himawan, sebagian besar adalah macan tutul tua yang popular disebut Si Abah.

Si Abah ini katanya memiliki tiga ekor betina yakni dua ekor macan tutul dan seekor macan kumbang.

Dua ekor macan tutul remaja (seekor betina dan seekor jantan) yang terlacak kamera pengintai tersebut diduga adalah anaknya si Abah.

“Kedua ekor macan tutul remaja itu dan tiga ekor betina lainnya beberapa kali terlacak di kawasan jelajah si Abah,” kata Himawan.

Daerah jelajah macan tutul si Abah kata Himawan hampir separuh luas hutan Suaka Margasatwa Gunung Sawal yang totalnya mencapai 5.400 hektare. Si Abah diperkirakan merupakan macan tutul  “penguasa” hutan Gunung Sawal.

Perajin Nata de Coco di Ciamis Kekurangan Bahan Baku, Padahal Daerah Sentra Perkebunan Kelapa

266 Hektare Sawah di Ciamis Puso, Hanya 20 Persen yang Dilindungi Asuransi

Sejumlah macan tutul dan macan kumbang penghuni Gunung Sawal terlacak kamera pengintai. Ada 9 ekor macan yang keberadaannya terlacak 18 kamera pengintai di hutan suaka marga satwa Gunung Sawal tahun 2019.
Sejumlah macan tutul dan macan kumbang penghuni Gunung Sawal terlacak kamera pengintai. Ada 9 ekor macan yang keberadaannya terlacak 18 kamera pengintai di hutan suaka marga satwa Gunung Sawal tahun 2019. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Si Abah kata Himawan merupakan macan tutul (Panthera pardus) yang usianya diperkirakan 10 tahun, pernah tertangkap masuk perangkap yang dipasang warga di Blok Cilumpang Dusun/Desa Cikupa Kecamatan Lumbung Ciamis, Jumat (28/9/2018).

Macan dewasa yang kemudian diberi nama “Si Abah” tersebut dievakuasi ke  Resort Wilayah XIX Gunung Sawal di Gunung Sawal. Kondisinya cukup sehat, segar, dan tingkat stressnya sudah mulai menurut pasca masuk perangkap warga.

Selera makannya masih tinggi, saat diberi ayam dan marmot hidup langsung disantap habis. Hanya sedikit luka lecet karena terlalu lama berada dalam kurungan besi. KOndisinya masih liar.

Setelah mendapat rekomendasi dari dokter hewan, si Abah  dilepas liarkan dari kawasan hutan Blok Pasir Tamiang Cihaurbeuti Selasa (2/10/2018) pagi Sembilan bulan lalu.

Setelah sembilan bulan kembali ke hutan habitatnya setelah dilepasliarkan, kata Himawan, si Abah sudah pulih beraktivitas normal bertemu kembali dengan tiga ekor betinanya dan dua ekor anaknya.  

Keberadan si Abah sangat sepesifik, menurut Himawan terlacak kamera dengan ciri khasnya biji salak (pelir) yang besar.

Di lehernya dipasangi alat sensor radio collar saat pelepas liaran bulan November 2018.

Pelepasliaran si Abah ini, kata Himawan, berlangsung baik dan aktivitasnya terlacak dari kamera pengintai.

Macan Tutul Sergap Bocah 2 Tahun, Sang Ayah Menghadang

Dikira Mahluk Jadi-jadian dan Takut Malapetaka, Warga di Soreang Tembak Macan Tutul hingga Tewas

Keberadaan 18 kamera pengintai tidak hanya berhasil melacak keberedaan si Abah, beserta tiga ekor betina dan dua ekor anaknya. Terlacak juga keberadaan tiga ekor macan lainnya.

“Total tahun 2019 ini  terlacak keberadaan 9 ekor macan penghuni Gunung Sawal,” ujar Himawan yang memperkirakan hutan Gunung Sawal dihuni oleh 13 ekor macan, satwa langka yang dilindungi tersebut.

Sejauh ini, hutan Gunung Sawal belum terdampak musim kemarau. Keberadaan hewan mangsa seperti babi hutan masih normal begitu juga ketersediaan air yang diperkirakan tidak akan membuat macan turun gunung masuk kampung warga.

Biasanya, macan keluyuran masuk kampung karena popluasi binatang yang menjadi mangsanya berkurang semisal babi hutan.

Ada macan remaja yang tengah belajar berburu sehingga nyasar masuk kampung, atau ada macan tua yang sudah kuat berburu sehingga mencari mangsanya ke dekat perkampung penduduk mencari hewan ternak yang mudah dimangsa.

Himawan mengimbau, bila warga memergoki macan masuk ke pemukiman atau ke dekat pemukiman, segera lapor ke petugas BKSDA, atau dihalau kembali masuk hutan pakai bunyi-bunyian.

Dilarang pasang perangkap, jerat, apalagi sampai menembak macan.

“Bila memasang perangkap, khususnya di kawasan hutan suaka bisa dikenakan ketentuan hukum UU No  5 tahun 1990. Bisa dikenai sanksi 5 tahun penjara. Apalagi sampai menjerat macan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemburu yang masuk ke kawasan hutan suaka, apalagi menggunakan senapan maupun anjing berburu,” kata Himawan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved