Menang di Pengadilan, Buruh Garmen di Purwakarta Bakal Dapat Duit Rp 11,9 Miliar

Sebanyak 238 buruh garmen PT Dada Indonesia bersyukur gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/theofilus richard
Perwakilan buruh PT Dada Indonesia saat beraudiensi dengan anggota DPRD Jabar 

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total Rp 151.394.425.

"Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 244.080.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp 336 ribu," ujar majelis hakim.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved